Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA56862803
KABUPATEN REMBANG, 09 Mar 2024
Tabungan di KUD Rukun Santoso Rembang susah diambil, bulan Desember 2023 sudah melapor ke laporgub dan katanta sudah ditindaklanjuti, tapi sampai mana tindaklanjutnya, karena belum ada perubahan.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 09 Maret 2024 - 19:21 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 13 Maret 2024 - 07:55 WIB
Kabupaten Rembang
Terima kasih laporan akan kami verifikasi
Progress
Kamis, 14 Maret 2024 - 10:00 WIB
Kabupaten Rembang
Berdasarkan surat perintah tugas nomor : 090 / 47 /2024 untuk melaksanakan tugas dan fungsi kedinasan, yang telah dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 13 Maret 2024
Tempat : KUD Rukun Santoso
Dari hasil pelaksanaan kegiatan tindak lanjut tersebut, dapat kami laporkan hal-hal sebagai berikut:
- Tim terdiri dari Ahmad Ali Khafidzi (Analis Koperasi) dan Ayu Cahya Farikha (PHL)
- Tim tiba pukul 11.30 WIB dan bertemu dengan Bapak Sukari selaku manajer KUD Rukun Santoso
- Dari hasil hasil wawancara dengan manajer KUD Rukun Santoso telah diperoleh informasi bahwa memang benar bahwa KUD Rukun Santoso sedang mengalami kesulitan keuangan sehingga memberikan tenggat waktu pencairan tabungan / simpanan kepada anggota karena likuiditas keuangan KUD yang sedang tidak baik.
- Dari hasil Analisa pada neraca gabungan SHU berjalan KUD Rukun Santoso per 29 Februari 2024, masih tercatat minus yaitu sebesar -Rp 62.823.840,-, dikarenakan beban operasional yang masih lebih besar dibandingkan dengan jumlah pendapatan.
- Untuk permasalahan bahwa ada anggota yang melapor pada laporgub dengan keluhan kesulitan dalam pengambilan simpanan anggota sejak bulan Desember 2024, dari penjelasan Bapak Sukari selaku manajer KUD Rukun Santoso memang tidak menampik kejadian tersebut, dikarenakan kondisi keuangan koperasi yang masih tidak stabil, dan merupakan imbas dari kasus pada koperasi lain tentang adanya penarikan simpanan besar-besaran.
- Saat ini untuk pengambilan simpanan anggota harus sesuai dengan antrian, selain itu pencairan simpanan anggota juga harus melihat kondisi keuangan saat itu, dengan nominal pencairan yang bisa diambil tergantung berapa jumlah kas yang masuk pada hari itu.
- Tindak lanjut dan solusi yang akan ditempuh dari KUD untuk menangani permasalahan tersebut dan mengembalikan kondisi keuangan agar stabil dan likuid adalah dengan cara berikut :
1. Penjualan asset koperasi berupa tanah dan bangunan dengan harga taksiran Rp. 3 Miliar dengan keterangan sebagai berikut:
- Nomor Sertipikat : 00266
- Tahun Sertipikat : 2010
- Alamat : Desa Ngotet, Kec. Rembang, Kab. Rembang
- Luas Tanah : 1902 M
Progres rencana penjualan asset KUD tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari rapat anggota dan sudah dibuat berita acara, dan sudah ada yang yang beberapa pihak yang menawar asset tersebut. Jika nantinya asset tersebut terjual maka akan mampu mengembalikan likuiditas KUD Rukun Santoso menjadi lebih baik lagi.
2. Penagihan pinjaman macet dengan nilai nominal Rp. 1,1 Miliar secara persuasif melalui berbagai macam upaya seperti pendekatan kepada anggota yang memiliki kredit macet agar memiliki kesadaran dan tanggung jawab dalam pengembalian piutang.
3. Penambahan Modal dari pihak ketiga, misalnya dari LPDB atau Perbankan akan terus diupayakan oleh KUD Rukun Santoso.
Demikian kami sampaikan untuk menjadikan pemeriksaan dan guna seperlunya.
Selesai
Selasa, 16 Juli 2024 - 08:12 WIB
Kabupaten Rembang
Laporan selesai terimakasih.