Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA56735034

Rincian Aduan

LGWA56735034

Selesai Public
KABUPATEN PURWOREJO
08 Nov 2024
0 ditandai
Kapan ya pak P3K di Purworejo memakai seragam keky sesuai permendagri terbaru?

Disposisi

Jumat, 08 November 2024 - 05:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo

Verifikasi

Senin, 11 November 2024 - 15:28 WIB

Kabupaten Purworejo

Selamat siang. Laporan anda kami teruskan ke Bagian Organisasi Setda Kabupaten Purworejo untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Terima kasih

Progress

Rabu, 13 November 2024 - 11:00 WIB

Kabupaten Purworejo

Menindaklanjuti Pengaduan/Aspirasi yang Saudara sampaikan, berikut kami sampaikan jawaban dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo:

Berdasarkan ketentuan Pasal 35 Permendagri Nomor 10 tahun 2024, disebutkan bahwa Kepala Daerah menyesuaikan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang pakaian dinas ASN Pemerintah Daerah dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Pemkab. Purworejo akan segera menindaklanjuti implementasi dari Permendagri nomor 10 tahun 2024

Selesai

Rabu, 13 November 2024 - 11:00 WIB

Kabupaten Purworejo

Menindaklanjuti Pengaduan/Aspirasi yang Saudara sampaikan, berikut kami sampaikan jawaban dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo:

Berdasarkan ketentuan Pasal 35 Permendagri Nomor 10 tahun 2024, disebutkan bahwa Kepala Daerah menyesuaikan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang pakaian dinas ASN Pemerintah Daerah dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Pemkab. Purworejo akan segera menindaklanjuti implementasi dari Permendagri nomor 10 tahun 2024