Rincian Aduan
LGWA56735034
Lihat detail lengkap aduan LGWA56735034
LGWA56735034
Admin Gubernuran
Kabupaten Purworejo
Kabupaten Purworejo
Menindaklanjuti Pengaduan/Aspirasi yang Saudara sampaikan, berikut kami sampaikan jawaban dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo:
Berdasarkan ketentuan Pasal 35 Permendagri Nomor 10 tahun 2024, disebutkan bahwa Kepala Daerah menyesuaikan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang pakaian dinas ASN Pemerintah Daerah dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Pemkab. Purworejo akan segera menindaklanjuti implementasi dari Permendagri nomor 10 tahun 2024
Kabupaten Purworejo
Menindaklanjuti Pengaduan/Aspirasi yang Saudara sampaikan, berikut kami sampaikan jawaban dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo:
Berdasarkan ketentuan Pasal 35 Permendagri Nomor 10 tahun 2024, disebutkan bahwa Kepala Daerah menyesuaikan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang pakaian dinas ASN Pemerintah Daerah dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Pemkab. Purworejo akan segera menindaklanjuti implementasi dari Permendagri nomor 10 tahun 2024