Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA56665856
KABUPATEN KUDUS, 19 Apr 2023
Alamat: Kabupaten/Kota Kudus, Kecamatan Jekulo, Kelurahan Pladen. Laporan : mohon maaf sebelumnya pak ganjar,saya mau lapor tentang pengisian perangkat desa yang terjadi di kabupaten kudus baru2 ini,yang prosesnya berlarut2,sampai pak bupati menerbitkan sk perubahan jadwal pengangkatan terus,yang terakhir sk terbit kemarin tgl 18 april,yang intinya pengangkatan perangkat desa menunggu proses peradilan tingkat pertama selesai,yang tadinya tahapan pengangkatan perangkat desa paling lambat 31 maret,tros terbit sk bupati perubahan pengangkatan paling lambat 28 april,tros kemarin terbit lagi sk perubahan yang terbaru itu.Mohon bantuan pak gubernur supaya proses ini tidak berlarut-larut,soalnya tuntutan di pengadilan yang dilakukan ke pengadilan oleh pihak panitia tingkat desa kepada pihak ke 3 dlm hal ini UNPAD,bisa kompak semua,terkesan ada yang mengkoordinir,kami sebagai rakyat kecil yang terpilih melalui ujian yang jujur merasa di rugikan atas berlarut larutnya proses ini,apakah rakyat kecil seperti saya ndak boleh jadi perangkat desa ya pak ganjar??? Kok saya merasa ada yang mencari celah dari peraturan yang di buat,untuk mengagalkan proses ini.Mohon bantuan Bapak untuk menindaklanjutinya,sekian dulu pak,trimakasih atas perhatiannya,mohon maaf atas kesalahannya,wassalam.
Disposisi
Rabu, 19 April 2023 - 06:58 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 20 April 2023 - 13:11 WIB
Kabupaten Kudus
diverifikasi
Progress
Senin, 08 Mei 2023 - 12:04 WIB
Kabupaten Kudus
laporan dikordinasikan dengan Dinas PMD
Selesai
Senin, 08 Mei 2023 - 12:04 WIB
Kabupaten Kudus
info dari Dinas PMD :
Di Kabupaten Kudus, dalam penyelenggaraan pengisian Perangkat Desa, Bupati mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, menetapkan desa-desa yang menyelenggarakan pengisian Perangkat Desa serta menetapkan jadwal penyelenggaraan secara serentak.
Penyelenggaraan pengisian Perangkat Desa tahun 2022 di Kabupaten Kudus sangat dinamis khususnya yang diselenggarakan oleh Desa-Desa bekerja sama dengan Universitas Padjadjaran Bandung. Saat ini terdapat gugatan hukum perdata yang diajukan baik perorangan maupun Panitia Pengisian Perangkat Desa di Tingkat Desa kepada Universitas Padjadjaran Bandung di Pengadilan Negeri Kudus. Sehingga dengan adanya gugatan tersebut dan guna menghormati proses hukum yang berjalan serta dalam upaya memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait dengan pengisian Perangkat Desa, Bupati Kudus melakukan perpanjangan penundaan khususnya pada tahapan pengangkatan, pelantikan, dan pengambilan sumpah/janji bagi Perangkat Desa.
Bagi para pihak, khususnya para peserta pengisian Perangkat Desa, dihimbau untuk bersabar dan menunggu proses peradilan berjalan, sebagai bentuk kepatuhan kepada supremasi hukum di negara kita.