Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA56506243

Rincian Aduan

LGWA56506243

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
03 Sep 2026
0 ditandai
SURAT ADUAN DAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEBIJAKAN TERKAIT HASIL POPDA JAWA TENGAH CABANG OLAHRAGA DAYUNG ROWING Kepada Yth. Gubernur Jawa Tengah di Semarang Dengan hormat, Kami yang peduli terhadap pembinaan dan masa depan atlet olahraga pelajar di Jawa Tengah menyampaikan aduan sekaligus permohonan peninjauan terhadap pelaksanaan Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) Jawa Tengah Tahun 2026 yang akan terselenggara pada tanggal sampai dengan 6 September khususnya cabang olahraga Dayung nomor Rowing. Kami memahami bahwa setiap penyelenggaraan pertandingan membutuhkan aturan dan ketentuan teknis. Namun, kami sangat menyayangkan adanya ketentuan dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang menyatakan bahwa: “Setiap nomor/kelas/event apabila peserta kurang dari 5 Kabupaten/Kota maka menjadi nomor eksibisi.” Ketentuan tersebut pada pelaksanaannya telah berdampak terhadap status kejuaraan dan hasil yang telah diperoleh oleh para atlet Kami ingin mempertanyakan, mengapa batas minimal peserta harus 5 Kabupaten/Kota? Apabila tujuan utama POPDA adalah memberikan ruang pembinaan, pengalaman bertanding, penghargaan, serta kesempatan berprestasi bagi atlet pelajar, apakah ketentuan tersebut sudah benar-benar mempertimbangkan kondisi dan perjuangan atlet di lapangan? Yang menjadi perhatian utama kami adalah nasib atlet. Tidak semua atlet memiliki kesempatan untuk mengikuti POPDA berkali-kali. Bagi sebagian atlet, POPDA tahun ini dapat menjadi pengalaman pertama sekaligus terakhir, karena faktor usia, jenjang pendidikan, maupun batasan usia pertandingan. Atlet telah menjalani latihan dalam waktu yang panjang, mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, bahkan mungkin biaya, dengan harapan dapat menunjukkan kemampuan terbaiknya dan memperoleh prestasi. Ketika seorang atlet berhasil menempati peringkat 1, 2, atau 3, tentu terdapat perjuangan yang tidak sedikit di balik pencapaian tersebut. Namun, apabila hasil tersebut kemudian hanya dianggap sebagai eksibisi karena jumlah peserta dari Kabupaten/Kota kurang dari lima, maka muncul pertanyaan besar: Apakah perjuangan dan prestasi atlet tersebut menjadi tidak berarti hanya karena jumlah Kabupaten/Kota yang mengikuti nomor pertandingan tidak mencapai lima? Kami memohon kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan pihak terkait untuk mempertimbangkan kembali ketentuan tersebut, terutama untuk nomor pertandingan yang secara nyata telah dilaksanakan dan menghasilkan peringkat juara. Usulan dan Permohonan Kami memohon agar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat: 1. Melakukan peninjauan kembali terhadap ketentuan minimal 5 Kabupaten/Kota dalam suatu nomor/kelas/event pada cabang olahraga Dayung Rowing 2. Mempertimbangkan agar minimal peserta disesuaikan dengan jumlah peringkat juara, yaitu setidaknya terdapat 3 peserta/atlet, sehingga masih dapat ditetapkan peringkat Juara I, Juara II, dan Juara III, sepanjang pertandingan dilaksanakan secara sah dan kompetitif. 3. Memberikan perhatian khusus terhadap hak dan masa depan atlet pelajar, terutama atlet yang menjadikan POPDA tersebut sebagai kesempatan terakhirnya untuk berkompetisi karena faktor usia atau jenjang pendidikan. 4.Apabila secara regulasi hasil pertandingan tidak dapat di ditetapkan sebagai juara, kami memohon adanya solusi atau kebijakan khusus yang tetap memberikan penghargaan dan pengakuan terhadap prestasi atlet, sehingga perjuangan mereka tidak dianggap sia-sia Melakukan evaluasi terhadap Juklak POPDA untuk penyelenggaraan berikutnya agar aturan yang dibuat tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif, tetapi juga keadilan, pembinaan prestasi, dan kepentingan atlet. Kami tidak bermaksud meniadakan aturan yang telah ditetapkan. Kami hanya memohon agar aturan tersebut dapat dikaji kembali dari sisi keadilan dan dampaknya terhadap atlet. POPDA seharusnya bukan semata-mata tentang jumlah Kabupaten/Kota yang mengikuti suatu nomor pertandingan, tetapi juga tentang memberikan kesempatan kepada generasi muda untuk berprestasi, menghargai perjuangan atlet, serta membangun semangat olahraga di Jawa Tengah. Kami berharap Bapak Gubernur Jawa Tengah dapat memberikan perhatian terhadap persoalan ini dan mendorong pihak terkait untuk melakukan peninjauan dan evaluasi terhadap status hasil pertandingan Dayung Rowing tersebut. Demikian surat aduan dan permohonan ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar aspirasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan demi terciptanya penyelenggaraan POPDA yang lebih adil, berpihak kepada atlet, dan semakin baik di masa yang akan datang. Atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak Gubernur Jawa Tengah, kami sampaikan terima kasih. Hormat kami, Asal Kabupaten: Demak

Disposisi

Kamis, 03 September 2026 - 08:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA

Verifikasi

Jumat, 04 September 2026 - 08:38 WIB

DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA

Terimakasih atas laporannya, aduan diverifikasi, segera ditindaklanjuti

Progress

Kamis, 01 Oktober 2026 - 12:42 WIB

DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA

Peraturan Petunjuk Teknis POPDA yang ditetapkan merupakan hasil koordinasi dan keputusan bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, KONI Jawa Tengah, Pemkab/kot se Jawa Tengah dan Pengprov Induk Organisasi Cabang Olahraga Provinsi, sehingga muncul lah sebuah peraturan yang mempertimbangkan berbagai aspek.


Terkait nomor ekshibisi dengan mempertimbangkan pembibitan dan hak masa depan atlet, Panitia juga telah mengambil kebijakan sesuai yang tertulis dalam Juknis POPDA bahwa para atlet yg meraih juara tetap mendapatkan medali dan piagam. 


Demikian informasi yang dapat kami berikan, terima kasih.

Selesai

Kamis, 01 Oktober 2026 - 12:42 WIB

DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA

Aduan telah ditindaklanjuti oleh bidang terkait