Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA56484195
Rincian Aduan
LGWA56484195
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Kota Purbalingga, Kecamatan Purbalingga, Kelurahan Kandanggampang
Laporan: perihal tarikan komite & paguyuban di Sekolah Dasar Negeri 2 Purbalingga Lor apakah dibenarkan? Atau seharusnya gratis
Topik
Disposisi
Minggu, 02 Oktober 2022 - 08:28 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga
Verifikasi
Senin, 03 Oktober 2022 - 07:58 WIBKabupaten Purbalingga
Laporan kami terima
Progress
Senin, 10 Oktober 2022 - 11:34 WIBKabupaten Purbalingga
Terimakasih atas laporan anda, sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/3492 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait.
Selesai
Kamis, 03 November 2022 - 08:11 WIBKabupaten Purbalingga
Berikut tanggapan yang disampaikan oleh Dindikbud Kabupaten Purbalingga :
Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupatn Purbalingga. Dan Dindikbud Kab. Purbalingga telah berkoordinasi dengan Pihak SD Negeri 2 Purbalingga Lor. Adapun hal-hal yang dapat kami sampaikan adalah sebagai berikut : 1. Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, terkait peran Komite Sekolah. Maka SDN 2 Purbalingga Lor menyampaikan Program Sekolah kepada Komite Sekolah dalam rapat koordinasi; 2. Pada Hari Sabtu, 1 Oktober 2022 dilaksanakan rapat komite yang dihadiri oleh Pengurus Komite, Pihak Sekolah dan Perwakilan Paguyuban Kelas. Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa ada beberapa program sekolah yang tidak dapat didanai menggunakan Dana BOS. Untuk itu wali siswa dipersilahkan untuk menyampaikan usulan, masukan, kritikan terhadap program sekolah yang disampaikan. Adapun dalam program sekolah yang direncanakan adalah wujud dari SD N 2 Purbalingga Lor dalam upaya memberikan pelayanan pendidikan pada siswa - siswinya dengan lebih baik. Memang dalam RAB Program Sekolah ada penghitungan jumlah sumbangan yang direncanakan akan diberikan oleh orang tua siswa. Tapi hal itu tidaklah menjadi sebuah keharusan, karena pedomannya adalah sumbangan. Komite sekolah tetap menerapkan pelaksanaan sumbangan, yaitu jika ada yang keberatan diberikan keringanan untuk tidak memberikan sumbangan sesuai rencana terutama bagi orang tua siswa yang memang bena-benarr merasa kurang mampu, bahkan dibebaskan sama sekali jika yang bersangkutan benar-benar tidak mampu. Dan apabila ada orang tua siswa yang menyekolahkan 2 (dua) putra/i nya sekaligus (walaupun berlainan tingkat), maka salah satu diantaranya diberikan keringanan. Sehingga dari rapat ini masih diperlukan adanya rapat lanjutan untuk dapat mengambil keputusan Program Sekolah mana yang menjadi prioritas untuk dilaksanakan. Demikian hal-hal yang dapat kami sapaikan, atas laporannya kami sampaikan terima kasih.
(yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/3492)