Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA56394163

Rincian Aduan

LGWA56394163

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
29 Sep 2023
0 ditandai
Alamat: kabupaten demak, Kecamatan kecamatan mranggen, Kelurahan kelurahan mranggen. Laporan : SMPN 2 mranggen ememungut biaya alesan uang gedung pemaksaan dinsetiap tahunya

Disposisi

Sabtu, 30 September 2023 - 07:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Sabtu, 30 September 2023 - 16:18 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi

Progress

Sabtu, 30 September 2023 - 16:19 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Senin, 02 Oktober 2023 - 15:18 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Menindaklanjuti adanya laporan di laporgub.jatengprov.go.id perihal di SMP N 2 Mranggen masih melakukan penggalangan sumbangan yang sifatnya sukarela dan tidak mengikat. Maka dengan ini disampaikan hasil klarifikasi dari kepala SMP N 2 Mranggen, bahwa benar di SMPN 2 Mranggen komite sekolah melakukan penggalangan dana kepada orang tua/ wali siswa dan itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu seusia dengan Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang komite sekolah. Dengan ini juga perlu kami sampaikan bahwa satuan pendidikan sudah mendapat dana operasional satuan pendidikan (BOSP) yang peruntukannya sudah di atur melalui petunjuk teknis pengelolaan dana BOSP, sedangkan penggalangan dana melalui komite sekolah kepada orang tua/ wali siswa dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang tidak bisa dialokasikan melalui dana BOSP.


Walaupun demikian kontrol dari masyarakat terutama orang tua/ wali siswa sangat dibutuhkan dalam sekolah mengimplementasikan permendikbud no 75 tahun 2016 tentang komite sekolah dalam penggalangan sumbangan kepada orang tua/ wali siswa agar tidak mengarah pada pungutan.


Demikian klarifikasi ini kami sampaikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Terimakasih. (Dindikbud Kab. Demak)