Detail Aduan
Disposisi
Sabtu, 30 September 2023 - 07:09 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 30 September 2023 - 16:18 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Sabtu, 30 September 2023 - 16:19 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Senin, 02 Oktober 2023 - 15:18 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Menindaklanjuti adanya laporan di laporgub.jatengprov.go.id perihal di SMP N 2 Mranggen masih melakukan penggalangan sumbangan yang sifatnya sukarela dan tidak mengikat. Maka dengan ini disampaikan hasil klarifikasi dari kepala SMP N 2 Mranggen, bahwa benar di SMPN 2 Mranggen komite sekolah melakukan penggalangan dana kepada orang tua/ wali siswa dan itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu seusia dengan Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang komite sekolah. Dengan ini juga perlu kami sampaikan bahwa satuan pendidikan sudah mendapat dana operasional satuan pendidikan (BOSP) yang peruntukannya sudah di atur melalui petunjuk teknis pengelolaan dana BOSP, sedangkan penggalangan dana melalui komite sekolah kepada orang tua/ wali siswa dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang tidak bisa dialokasikan melalui dana BOSP.
Walaupun demikian kontrol dari masyarakat terutama orang tua/ wali siswa sangat dibutuhkan dalam sekolah mengimplementasikan permendikbud no 75 tahun 2016 tentang komite sekolah dalam penggalangan sumbangan kepada orang tua/ wali siswa agar tidak mengarah pada pungutan.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Terimakasih. (Dindikbud Kab. Demak)