Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA56333016
Rincian Aduan
LGWA56333016
Disposisi
Rabu, 15 Maret 2023 - 00:29 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 15 Maret 2023 - 07:12 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu Terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Rabu, 15 Maret 2023 - 07:13 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Rabu, 15 Maret 2023 - 14:05 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Permensos No. 21 Tahun 2019 bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) haruslah terdaftar ke dalam data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), agar mendapatkan program Penerima Program PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) maupun Penerima Bantuan Sosial lainnya seperti BPNT Sembako, PKH dan BLT. Solusi dari kami yaitu silahkan mendaftarkan diri ke desa melalui Operator SIKS-NG Desa/Kel setempat. Agar dapat diusulkan melalui aplikasi secara berkala dan berjenjang. Sedangkan waktu pengajuannya adalah setiap bulan. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINSOS P2PA)