Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA56087213
KABUPATEN KENDAL, 10 Mar 2022
Alamat: Kabupaten/Kota kendal, Kecamatan boja, Kelurahan puguh Laporan: Assalamualaikum Sugeng Enjang pak Ganjar. Mohon ijin pak.tolong pak perangkat perangkat desa saya pada ga sehat pak.yang setiap perangkat nya selalu jadi pemborong.jika ada proyek bantuan selalu tertutup.bahkan BPD aja tidak di beri tau (di limpe) contoh kamaren ada pbangunan sumur bor pak.sumur bur itu kedalaman brp,pompa nya harga berapa, kualitas air bagai mana, tidak ada yang tau pak kaarena proyek nya tertutup.tolong pak di Brantas yang kaya gini.saya sebagai pemuda desa merasa saaangaat dirugikan.karena air di sini nantinya setelah sudah jadi yg mengurus pemuda.tolong pak???????? perangkat desa saya licik semua.nyuwun Sewu nggragas sedanten pak.tolong di Brantas njeh pak.dan pelapor tlg di sembunyikan njeh pak???????????????? wasalam
Disposisi
Kamis, 10 Maret 2022 - 10:05 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 10 Maret 2022 - 14:28 WIB
Kabupaten Kendal
Selesai
Rabu, 23 Maret 2022 - 15:05 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Terkait laporan tersebut kami telah mengirimkan surat kepada Camat untuk memberikan pembinaan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa Puguh bahwa dengan adanya aduan tersebut maka dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan harus ada sosialisasi dan melibatkan partispasi masyarakat, serta dalam Pelaksanaan APBDes pengelolaan keuangannya harus memenuhi asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Kendal Nomor 38 Tahun 2020 Pengelolaan Keuangan Desa.
Serta meminta camat untuk mengirimkan klarifikasi / tanggapan dari Desa kepada Bupati Kendal melalui Dispermasdes Kabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Terkait laporan tersebut kami telah mengirimkan surat kepada Camat untuk memberikan pembinaan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa Puguh bahwa dengan adanya aduan tersebut maka dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan harus ada sosialisasi dan melibatkan partispasi masyarakat, serta dalam Pelaksanaan APBDes pengelolaan keuangannya harus memenuhi asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Kendal Nomor 38 Tahun 2020 Pengelolaan Keuangan Desa.
Serta meminta camat untuk mengirimkan klarifikasi / tanggapan dari Desa kepada Bupati Kendal melalui Dispermasdes Kabupaten Kendal;