Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA55765759
Rincian Aduan
LGWA55765759
Topik
Disposisi
Selasa, 29 Agustus 2023 - 13:21 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 29 Agustus 2023 - 13:24 WIBKabupaten Banyumas
sudah kami sampaiakn ke dinas terkait terimakasih
Progress
Jumat, 19 Januari 2024 - 14:53 WIBKabupaten Banyumas
Melalui Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) maka Peserta Didik digratiskan/dibebaskan dari tanggungan biaya operasional sekolah. Satuan Pendidikan (Sekolah) menanggung biaya operasional penyelenggaraan Pendidikan antara lain meliputi penyelenggaraan kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler, administrasi kegiatan sekolah, pembiayaan langganan daya dan jasa pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dan untuk membiayai komponen-komponen lain yang diperbolehkan sesuai dengan petunjuk teknis dan pedoman Penggunaan Dana BOS. Adapun kebutuhan yang sifatnya pribadi peserta didik seperti : seragam sekolah, peralatan tulis, biaya transportasi siswa yang tidak dapat dibiayai oleh Dana BOS maka hal tersebut menjadi tanggungan/kewajiban peserta didik. Pun demikian dalam hal sekolah membutuhkan anggaran untuk pengembangan sekolah seperti peningkatan sarana prasaranaa Pendidikan maka masyarakat/wali murid diperbolehkan memberikan bantuan dalam bentuk uang/barang/jasa melalui komite sekolah yang sifatnya tidak mengikat.
Selesai
Selasa, 23 Januari 2024 - 11:31 WIBKabupaten Banyumas
Melalui Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) maka Peserta Didik digratiskan/dibebaskan dari tanggungan biaya operasional sekolah. Satuan Pendidikan (Sekolah) menanggung biaya operasional penyelenggaraan Pendidikan antara lain meliputi penyelenggaraan kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler, administrasi kegiatan sekolah, pembiayaan langganan daya dan jasa pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dan untuk membiayai komponen-komponen lain yang diperbolehkan sesuai dengan petunjuk teknis dan pedoman Penggunaan Dana BOS. Adapun kebutuhan yang sifatnya pribadi peserta didik seperti : seragam sekolah, peralatan tulis, biaya transportasi siswa yang tidak dapat dibiayai oleh Dana BOS maka hal tersebut menjadi tanggungan/kewajiban peserta didik. Pun demikian dalam hal sekolah membutuhkan anggaran untuk pengembangan sekolah seperti peningkatan sarana prasaranaa Pendidikan maka masyarakat/wali murid diperbolehkan memberikan bantuan dalam bentuk uang/barang/jasa melalui komite sekolah yang sifatnya tidak mengikat.