Rincian Aduan
LGWA55765759
Lihat detail lengkap aduan LGWA55765759
LGWA55765759
Admin Gubernuran
Kabupaten Banyumas
sudah kami sampaiakn ke dinas terkait terimakasih
Kabupaten Banyumas
Melalui Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) maka Peserta Didik digratiskan/dibebaskan dari tanggungan biaya operasional sekolah. Satuan Pendidikan (Sekolah) menanggung biaya operasional penyelenggaraan Pendidikan antara lain meliputi penyelenggaraan kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler, administrasi kegiatan sekolah, pembiayaan langganan daya dan jasa pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dan untuk membiayai komponen-komponen lain yang diperbolehkan sesuai dengan petunjuk teknis dan pedoman Penggunaan Dana BOS. Adapun kebutuhan yang sifatnya pribadi peserta didik seperti : seragam sekolah, peralatan tulis, biaya transportasi siswa yang tidak dapat dibiayai oleh Dana BOS maka hal tersebut menjadi tanggungan/kewajiban peserta didik. Pun demikian dalam hal sekolah membutuhkan anggaran untuk pengembangan sekolah seperti peningkatan sarana prasaranaa Pendidikan maka masyarakat/wali murid diperbolehkan memberikan bantuan dalam bentuk uang/barang/jasa melalui komite sekolah yang sifatnya tidak mengikat.
Kabupaten Banyumas
Melalui Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) maka Peserta Didik digratiskan/dibebaskan dari tanggungan biaya operasional sekolah. Satuan Pendidikan (Sekolah) menanggung biaya operasional penyelenggaraan Pendidikan antara lain meliputi penyelenggaraan kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler, administrasi kegiatan sekolah, pembiayaan langganan daya dan jasa pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dan untuk membiayai komponen-komponen lain yang diperbolehkan sesuai dengan petunjuk teknis dan pedoman Penggunaan Dana BOS. Adapun kebutuhan yang sifatnya pribadi peserta didik seperti : seragam sekolah, peralatan tulis, biaya transportasi siswa yang tidak dapat dibiayai oleh Dana BOS maka hal tersebut menjadi tanggungan/kewajiban peserta didik. Pun demikian dalam hal sekolah membutuhkan anggaran untuk pengembangan sekolah seperti peningkatan sarana prasaranaa Pendidikan maka masyarakat/wali murid diperbolehkan memberikan bantuan dalam bentuk uang/barang/jasa melalui komite sekolah yang sifatnya tidak mengikat.