Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA55155541

Rincian Aduan

LGWA55155541

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
01 Jan 2022
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Kendal, Kecamatan Sukorejo, Kelurahan Kalibogor Laporan: Assalammualaikum wr.wb, selamat pagi Pak/ Bu perkenalkam saya Dyah Ayu salah satu GTT negri di Provinsi Jawa Tengah, izin menanyakan terkait pemberian tunjangan profesi guru (TPG) bagi gtt negri yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Pada laman info gtk kami tertulis bahwa SKTP sudah terbit dan untuk rekening bisa dilihat pada bagian realisasi, untuk keteranganya bahwa "semua jenjang dibayarkan oleh pusat layanan pembiayaan pendidikan kemendikbud" akan tetapi sampai sekarang belum ada realisasinya. Saat kami bertanya kepada dinas terkait baik melalui laman media sosial ataupun datang langsung ke dinas, jawaban yang kami terima kurang memuaskan yaitu "bahwa GTT negri tidak mendapat tunjangan, yang diinfo gtk itu merupakan kesalahan dari pusat", yang menjadi keluh kasah kami adalah mengapa ini menjadi sebuah kesalahan, padahal kami sudah berharap banyak karena mendengar informasi bahwa provinsi lain untuk TPG GTT negri bisa dicairkan, sedangkan di jawa tengah sepertinya hanya menganggap ini sebuah kesalahan saja, terimakasih semoga bisa menjadi jawaban bagi kami, mohon maaf jika ada kesalahan kata dari saya ????????

Disposisi

Sabtu, 01 Januari 2022 - 18:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN

Verifikasi

Senin, 03 Januari 2022 - 09:11 WIB

DINAS PENDIDIKAN

laporan diterima

Progress

Senin, 03 Januari 2022 - 09:28 WIB

DINAS PENDIDIKAN

Terima kasih atas atensinya utk kemajuan pendidikan di Jawa Tengah, terkait Pencairan Tunjangan salah satunya berdasar adanya SK dari Pejabat Pembuat Komitmen yaitu Gubernur utk PNS atau CPNS. Untuk Non PNS Dari GTY.  GTT belum memiliki SK tsb jadi GTT belum bisa menerima Tunjangan tsb.

Selesai

Senin, 03 Januari 2022 - 09:28 WIB

DINAS PENDIDIKAN

Terima kasih atas atensinya utk kemajuan pendidikan di Jawa Tengah, terkait Pencairan Tunjangan salah satunya berdasar adanya SK dari Pejabat Pembuat Komitmen yaitu Gubernur utk PNS atau CPNS. Untuk Non PNS Dari GTY.  GTT belum memiliki SK tsb jadi GTT belum bisa menerima Tunjangan tsb.