Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA54933011
Rincian Aduan
LGWA54933011
Laporan : mau mintak surat pengantar nikah di balai desa selotumpeng kec.mirit kebumen harus biyaya 300rb sebagai uang jalan kaum.mintak sendiri ke bali desa tidak di layani... Termasuk pungli tidak pak gubernur
Disposisi
Jumat, 03 Maret 2023 - 10:59 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 06 Maret 2023 - 08:22 WIBKabupaten Kebumen
terimakasih
Progress
Selasa, 23 April 2024 - 08:59 WIBKabupaten Kebumen
Kecamatan Mirit telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap permintaan surat pengantar nikah di Desa Selotumpeng Kecamatan Mirit, pada hari Jumat, tanggal 26 Januari 2024. Saat dilakukan kunjungan ke Desa Selotumpeng Kecamatan Mirit, melalui Kasi Pelayanan
Umum dan Kesejahteraan Umum Dwi Seskowati, S.Sos diterima oleh: Kepala Desa Selotumpeng dan jajaran perangkat Desa Selotumpeng. Dari hasil klarifikasi terhadap pemerintah desa (Kepala Desa dan perangkat Desa Selotumpeng) terkait pelayanan surat pengantar nikah dari
Desa tidak memungut biaya sesuai yang disampaikan dalam pengaduan. Dokumentasi klarifikasi sebagaimana terlampir.
Selesai
Selasa, 23 April 2024 - 09:01 WIBKabupaten Kebumen
Aduan sudah ditindaklanjuti.