Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA54917767
KABUPATEN GROBOGAN, 09 Oct 2023
Alamat: Kabupaten/Kota grobogan, Kecamatan purwodadi, Kelurahan purwodadi. Laporan : sebagai wakil pemerintah pusat gubernur berkewajiban mengontrol tindakan pejabat penyelenggara negara di kabupaten dan kota. Gubernur Jateng sudah memberikan suri tauladan memberhentikan Kepala SMK Negeri 1 Sale Rembang karena pungli kepada orang tua peserta didik. Pungli di SMPN 1 Purwodadi dan SMPN 3 Purwodadi Rp 2,5 juta dibebankan kepada setiap orang tua peserta didik, tidak ada dasar hukumnya (PERDA KABUPATEN GROBOGAN) . SMPN itu inklud sebagai bagian organisasi perangkat Daerah di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan. Perda Kabupaten Grobogan No 5 Th 2019 melarang Kepala SMPN melakukan pungutan liar. Kasus ini saya laporkan ke Polres Grobogan. Sudah dalam penyelidikan. Saya juga sudah mohon BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan audit investigasi pungutan liar berkedok sumbangan di SMPN 1 Purwodadi dan SMPN 3 Purwodadi, tetapi diabaikan. Mohon kepada Gubernur Jawa, untuk mendesak BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa segera mengaudit investigasi pungutan liar di SMPN 1 Purwodadi dan di SMPN 3 Purwodadi kabupaten Grobogan. Kemudian merekomendasikan kepada Polres Grobogan sehingga proses hukum kasus ini harus sampai di pengadilan negeri. Saya mendesak Gubernur, karena Pejabat penyelenggara negara wakil Pemerintah Pusat yang memiliki kewenangan mengawasi jalannya pemerintahan Daerah dan bisa mengkoordinasikan instansi pemerintah pusat di provinsi. Terima kasih. Purwodadi, 11-10-2023. Hormat saya Drs H Moh Tohirin Alamat jl Gunung Lawu 16 RT 02 RW 18 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 09 Oktober 2023 - 09:55 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 09 Oktober 2023 - 09:56 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Selasa, 10 Oktober 2023 - 08:46 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke Disdik Kab. Grobogan
Selesai
Rabu, 11 Oktober 2023 - 07:30 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan ditindak lanjuti oleh Disdik Kab. Grobogan.
Mengenai aduan tersebut,
erima kasih atas atensi Bapak memberi perhatian tentang (menurut Bapak) indikasi adanya sumbangan atau pungutan di SMPN 1 & SMPN 3 Purwodadi.
Iizn mengklarifikasi apa yg telah Bapak tulis dalam surat Laporgub beberapa waktu lalu.
1. Sesuai dg Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa Gubernur hanya mengatur pengelolaan SMA, SMK, & SLB. Sedang PAUD, SD & SMP menjadi kewenangan Bupati. Meskipun demikian, masukan masyarakat, termasuk Bapak akan kami jadikan bahan evaluasi bersama dg Kepala Daerah di Jawa Tengah.
2. BPK & BPKP adalah lembaga pemeriksa formal dari pemerintah yg mandiri sehingga Gubernur tidak punya kewenangan untuk melakukan intervensi terhadap objek pemeriksaan. Pun dengan Polres, Gubernur tidak mempunyai kewenangan untuk memberi rekomendasi kepada APH tersebut untuk melakukan pemeriksaan karena tupoksi & SOP telah diatur oleh lembaga-lembaga tersebut.
Demikian, semoga Bapak Tohirin berkenan.
Terima kasih.