Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA54917767
Rincian Aduan
LGWA54917767
Topik
Disposisi
Senin, 09 Oktober 2023 - 09:55 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 09 Oktober 2023 - 09:56 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Selasa, 10 Oktober 2023 - 08:46 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke Disdik Kab. Grobogan
Selesai
Rabu, 11 Oktober 2023 - 07:30 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindak lanjuti oleh Disdik Kab. Grobogan.
Mengenai aduan tersebut,
erima kasih atas atensi Bapak memberi perhatian tentang (menurut Bapak) indikasi adanya sumbangan atau pungutan di SMPN 1 & SMPN 3 Purwodadi.
Iizn mengklarifikasi apa yg telah Bapak tulis dalam surat Laporgub beberapa waktu lalu.
1. Sesuai dg Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa Gubernur hanya mengatur pengelolaan SMA, SMK, & SLB. Sedang PAUD, SD & SMP menjadi kewenangan Bupati. Meskipun demikian, masukan masyarakat, termasuk Bapak akan kami jadikan bahan evaluasi bersama dg Kepala Daerah di Jawa Tengah.
2. BPK & BPKP adalah lembaga pemeriksa formal dari pemerintah yg mandiri sehingga Gubernur tidak punya kewenangan untuk melakukan intervensi terhadap objek pemeriksaan. Pun dengan Polres, Gubernur tidak mempunyai kewenangan untuk memberi rekomendasi kepada APH tersebut untuk melakukan pemeriksaan karena tupoksi & SOP telah diatur oleh lembaga-lembaga tersebut.
Demikian, semoga Bapak Tohirin berkenan.
Terima kasih.