Rincian Aduan : LGWA54917767

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 09 Oct 2023

Alamat: Kabupaten/Kota grobogan, Kecamatan purwodadi, Kelurahan purwodadi. Laporan : sebagai wakil pemerintah pusat gubernur berkewajiban mengontrol tindakan pejabat penyelenggara negara di kabupaten dan kota. Gubernur Jateng sudah memberikan suri tauladan memberhentikan Kepala SMK Negeri 1 Sale Rembang karena pungli kepada orang tua peserta didik. Pungli di SMPN 1 Purwodadi dan SMPN 3 Purwodadi Rp 2,5 juta dibebankan kepada setiap orang tua peserta didik, tidak ada dasar hukumnya (PERDA KABUPATEN GROBOGAN) . SMPN itu inklud sebagai bagian organisasi perangkat Daerah di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan. Perda Kabupaten Grobogan No 5 Th 2019 melarang Kepala SMPN melakukan pungutan liar. Kasus ini saya laporkan ke Polres Grobogan. Sudah dalam penyelidikan. Saya juga sudah mohon BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan audit investigasi pungutan liar berkedok sumbangan di SMPN 1 Purwodadi dan SMPN 3 Purwodadi, tetapi diabaikan. Mohon kepada Gubernur Jawa, untuk mendesak BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa segera mengaudit investigasi pungutan liar di SMPN 1 Purwodadi dan di SMPN 3 Purwodadi kabupaten Grobogan. Kemudian merekomendasikan kepada Polres Grobogan sehingga proses hukum kasus ini harus sampai di pengadilan negeri. Saya mendesak Gubernur, karena Pejabat penyelenggara negara wakil Pemerintah Pusat yang memiliki kewenangan mengawasi jalannya pemerintahan Daerah dan bisa mengkoordinasikan instansi pemerintah pusat di provinsi. Terima kasih. Purwodadi, 11-10-2023. Hormat saya Drs H Moh Tohirin Alamat jl Gunung Lawu 16 RT 02 RW 18 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah.

0 Orang Menandai Aduan Ini