Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA54487276

Rincian Aduan

LGWA54487276

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
05 May 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota grobogan, Kecamatan purwodadi, Kelurahan kandangan. Laporan : mengenai laporan di apk lapor gub, ttg jembatan rusak, di sana di jelaskan bahwa jembatan tersebut wewenang pemerintah kabupaten, pihan kecamatan didak berwenang, sedangkan di keterangan lapor gub pihak kabupaten menerusakan laporanya ke pihak kecamatan, trus solusinya gimana pak? Sedangakan pihak kecamatan berdalih jembatan tersebut bukan tanggungan dari kecamatan melainkan kabupaten? Dengan nomor laporan sebelumnya LGAN72879798

Disposisi

Sabtu, 06 Mei 2023 - 11:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Senin, 08 Mei 2023 - 08:00 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima

Progress

Senin, 08 Mei 2023 - 08:00 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diteruskan ke DPUPR Kab. Grobogan

Progress

Senin, 15 Mei 2023 - 14:26 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih atas Informasinya

Perlu kami sampaikan bahwa kerusakan jembatan di Dusun Geri RT. 01 RW. 11 Desa Kandangan Kecamatan Purwodadi, jembatan tersebut statusnya bukan merupakan jembatan yang berada di ruas jalan kabupaten, melainkan jembatan desa. Sehingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan tidak mempunyai kewenangan untuk menangani perbaikan di jembatan tersebut.
Untuk itu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan akan berkoordinasi dengan Camat Purwodadi dan Kepala BPBD Kabupaten Grobogan untuk mendapatkan solusi penanganan perbaikan jembatan tersebut.
Untuk penanganan perbaikan dapat diusulkan melalui alokasi anggaran yang ada di desa tersebut yang digunakan untuk membangun jembatan desa. Masyarakat agar lebih intens mengusulkan program-program pembangunan kepada kepala desa setempat.
 
Demikian disampaikan dan Terima Kasih

Yang menanggapi,
DPUPR Kab Grobogan

Selesai

Selasa, 16 Mei 2023 - 21:15 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh pemerintah Kecamatan Purwodadimengenai aduan tersebut,Berdasarkan hasil peninjauan lapangan dan koordinasi dg Pemerintah Desa Kandangan, jalan yang longsor di RT 1 RW 11 Dusun Geri Desa Kandangan (yg menghubungkan Dsn Jetis Ds Nambuhan  ke Dsn Geri Desa Kandangan) merupakan kewenangan Desa Kandangan.Berdasarkan kondisi longsoran jalan dan kemampuan keuangan Pem Des Kandangan,  Pem Des Kandangan akan mengirim surat/laporan ke Bupati Grobogan utk membantu perbaikan jalan yg longsor tersebut agar tidak semakin melebar (jangan sampai memutus jalan) shg membantu warga Ds Kandangan mengakses jalan/jembatan dimaksud

Saran dari kunjungan dinas pupr kemarin menyarankan utk membuat surat ke bupati  untuk penganananya karena membutuh kan dana yang cukup besar tetapi keterbatasan anggaran dari desa baru bisa dianggarkan utk tahun anggaran 2024