Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA54487276
Rincian Aduan
LGWA54487276
Disposisi
Sabtu, 06 Mei 2023 - 11:02 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 08 Mei 2023 - 08:00 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Senin, 08 Mei 2023 - 08:00 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke DPUPR Kab. Grobogan
Progress
Senin, 15 Mei 2023 - 14:26 WIBKabupaten Grobogan
Terimakasih atas Informasinya
Perlu kami sampaikan bahwa kerusakan jembatan di Dusun Geri RT. 01 RW. 11 Desa Kandangan Kecamatan Purwodadi, jembatan tersebut statusnya bukan merupakan jembatan yang berada di ruas jalan kabupaten, melainkan jembatan desa. Sehingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan tidak mempunyai kewenangan untuk menangani perbaikan di jembatan tersebut.
Untuk itu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan akan berkoordinasi dengan Camat Purwodadi dan Kepala BPBD Kabupaten Grobogan untuk mendapatkan solusi penanganan perbaikan jembatan tersebut.
Untuk penanganan perbaikan dapat diusulkan melalui alokasi anggaran yang ada di desa tersebut yang digunakan untuk membangun jembatan desa. Masyarakat agar lebih intens mengusulkan program-program pembangunan kepada kepala desa setempat.
Demikian disampaikan dan Terima Kasih
Yang menanggapi,
DPUPR Kab Grobogan
Selesai
Selasa, 16 Mei 2023 - 21:15 WIBKabupaten Grobogan
Saran dari kunjungan dinas pupr kemarin menyarankan utk membuat surat ke bupati untuk penganananya karena membutuh kan dana yang cukup besar tetapi keterbatasan anggaran dari desa baru bisa dianggarkan utk tahun anggaran 2024