Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA54462716
KABUPATEN PEKALONGAN, 23 Nov 2023
Alamat: Kabupaten/Kota Kabupaten Pekalongan, Kecamatan Doro, Kelurahan Larikan. Laporan : LAPORAN PENGADUAN KARAOKE TIDAK DITANGGAPI, HANYA DIPROSES DENGAN SURAT PERNYATAAN YANG SUDAH LAMA, TERLEBIH DALAM SURAT PERNYATAAN POIN 2 MENJAGA KEAMANAN DAN KETERTIBAN UMUM TIDAK DILAKSANAKAN ????? PAK GANJAR KEMANA YA ?? JAWA TENGAH MASIH TIDAK KONDUSIF PAK, TEMPAT2 HIBURAN TIDAK ADA IJIN MASIH BEBAS TERLEBIH TIDAK MENGHORMATI HAK ORANG LAIN. DITERTIBKAN DULU JAWA TENGAH PAK, NANTI BISA YANG LEBIH LUAS. TERIMAKASIH
Disposisi
Jumat, 24 November 2023 - 08:21 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 28 Desember 2023 - 16:34 WIB
Kabupaten Pekalongan
Terima kasih atas aduannya, akan kami teruskan kembali ke Satpol PP Kab. Pekalongan. terima kasih
Progress
Selasa, 30 Januari 2024 - 15:22 WIB
Kabupaten Pekalongan
Aduan telah kami teruskan kembali ke Satpol PP Kab. Pekalongan. terima kasih
Selesai
Kamis, 01 Februari 2024 - 09:59 WIB
Kabupaten Pekalongan
Ijin menyampaikan jawaban terkait aduan yang kami terima Hari Selasa tanggal 30 Januari 2024.
1. Kami melakukan pemerataan dan survey lokasi ke Desa Larikan Kecamatan Doro, di desa tersebut ditemukan satu tempat Karaoke yg bernama SS yang sudah tidak beroperasi dan menutup usahanya sekitar sebelas bulan yang lalu. (Gambar terlampir)
2. Kemudian kami memperluas sasaran survey, tepatnya di seberang Pom Bensin Larikan Kecamatan Doro, (secara administrasi pemerintahan masuk Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar) ditemukan usaha warung makan plus fasilitas karaoke yang jam bukanya dari Pukul 08.00 sd 22.00 WIB, berdasarkan pengamatan kami tidak ada indikasi pelanggaran terhadap Perda 2/2012 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
3. Kami lakukan pengecekan terhadap ijin usaha ybs dan kami sarankan untuk memperbaharui ijin sesuai kondisi faktual di lapangan.
Demikian kami sampaikan untuk bahan selanjutnya.
(Plt.Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan, Elyas Setiyono)