Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA54357327

Rincian Aduan

LGWA54357327

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
29 Sep 2022
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota grobogan, Kecamatan karangrayung, Kelurahan nampu Laporan: selamat siang pak,saya mau memberitahukan kalau di SLTP n2 karangrayung mengadakan pungutan liar dengan modus infag dan bansos yang nilainya 1000 untuk infag dan2000 untuk bansos dan itu diwajibkan bagi semua siswa.apakah itu diperbolehkan oleh pemerintah?

Disposisi

Kamis, 29 September 2022 - 14:10 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Kamis, 29 September 2022 - 14:29 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima

Progress

Kamis, 29 September 2022 - 14:29 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diteruskan ke OPD terkait

Selesai

Kamis, 29 September 2022 - 14:30 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindak lanjuti oleh Dinas Pendidikan Kab. Grobogan

Mengenai aduan tersebut,
Tidak ada niatan seperti apa yang dikatakan oleh bapak Sriyanto.
Semula dana tersebut akan digunakan untuk memback up kegitan sekolah, termasuk sarpras sekolah yg tidak bisa dibiayai oleh dana BOS.
Akan tetapi karena aduan ini & juga caranya yg salah, per besok pagi, oleh pihak sekolah, uang “infak & bansos” yang sudah terkumpul akan dikembalikan ke orang tua peserta didik.
Berikut kami lampirkan pernyataan dari Kepala SMPN 2 Karangrayung.
Terima kasih.