Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA54357327
Rincian Aduan
LGWA54357327
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota grobogan, Kecamatan karangrayung, Kelurahan nampu
Laporan: selamat siang pak,saya mau memberitahukan kalau di SLTP n2 karangrayung mengadakan pungutan liar dengan modus infag dan bansos yang nilainya 1000 untuk infag dan2000 untuk bansos dan itu diwajibkan bagi semua siswa.apakah itu diperbolehkan oleh pemerintah?
Topik
Disposisi
Kamis, 29 September 2022 - 14:10 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Kamis, 29 September 2022 - 14:29 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Kamis, 29 September 2022 - 14:29 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke OPD terkait
Selesai
Kamis, 29 September 2022 - 14:30 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindak lanjuti oleh Dinas Pendidikan Kab. Grobogan
Mengenai aduan tersebut,
Tidak ada niatan seperti apa yang dikatakan oleh bapak Sriyanto.
Semula dana tersebut akan digunakan untuk memback up kegitan sekolah, termasuk sarpras sekolah yg tidak bisa dibiayai oleh dana BOS.
Akan tetapi karena aduan ini & juga caranya yg salah, per besok pagi, oleh pihak sekolah, uang “infak & bansos” yang sudah terkumpul akan dikembalikan ke orang tua peserta didik.
Berikut kami lampirkan pernyataan dari Kepala SMPN 2 Karangrayung.
Terima kasih.
Mengenai aduan tersebut,
Tidak ada niatan seperti apa yang dikatakan oleh bapak Sriyanto.
Semula dana tersebut akan digunakan untuk memback up kegitan sekolah, termasuk sarpras sekolah yg tidak bisa dibiayai oleh dana BOS.
Akan tetapi karena aduan ini & juga caranya yg salah, per besok pagi, oleh pihak sekolah, uang “infak & bansos” yang sudah terkumpul akan dikembalikan ke orang tua peserta didik.
Berikut kami lampirkan pernyataan dari Kepala SMPN 2 Karangrayung.
Terima kasih.