Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA54224602

Rincian Aduan

LGWA54224602

Selesai Public
KABUPATEN BANJARNEGARA
08 Jan 2024
1 ditandai
Alamat: kabupaten / Banjarnegara, Kecamatan kecamatmatan kalibening, Kelurahan kelurahan kalibening . Laporan : jalan desa karanggondang rusak udah 9 tahun mohon untuk pemerintah Jateng untuk memperbaikinya terimakasih

Disposisi

Senin, 08 Januari 2024 - 08:04 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banjarnegara

Verifikasi

Selasa, 16 Januari 2024 - 06:57 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Akan ditindak lanjut

Progress

Selasa, 16 Januari 2024 - 06:57 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Aduan diteruskna ks Dinas PUPR

Progress

Sabtu, 30 Maret 2024 - 10:54 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Setelah berkoordinasi dengan pihak terkait, berikut informasi yang dapat kami sampaikan. 


Jalan Dusun Karanggondang merupakan Jalan Desa.

Panjang jalan kurleb 1,3 Km.


Perbaikan setiap tahun selalu ada, namun bertahap. Pada tahun 2023 sdh ada rehab, namun karena keterbatasan anggaran maka baru bisa menangani perbaikan kurleb 300 m.


Pada saat ini anggaran di APBDes masih diperuntukkan utk menangani keg yg lebih prioritas.


Upaya lain dari Pemerintah Desa, mengusulkan rehab jalan tsb:


1. Mengangkat permasalahan ke Musrenbang tingkat Kabupaten.

2. Mengajukan permohonan status jalan menjadi Jalan Kabupaten, agar dalam pengelolaannya bisa diakomodir dari APBD.


Demikian untuk menjadi periksa.

Selesai

Sabtu, 30 Maret 2024 - 10:54 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Setelah berkoordinasi dengan pihak terkait, berikut informasi yang dapat kami sampaikan. 


Jalan Dusun Karanggondang merupakan Jalan Desa.

Panjang jalan kurleb 1,3 Km.


Perbaikan setiap tahun selalu ada, namun bertahap. Pada tahun 2023 sdh ada rehab, namun karena keterbatasan anggaran maka baru bisa menangani perbaikan kurleb 300 m.


Pada saat ini anggaran di APBDes masih diperuntukkan utk menangani keg yg lebih prioritas.


Upaya lain dari Pemerintah Desa, mengusulkan rehab jalan tsb:


1. Mengangkat permasalahan ke Musrenbang tingkat Kabupaten.

2. Mengajukan permohonan status jalan menjadi Jalan Kabupaten, agar dalam pengelolaannya bisa diakomodir dari APBD.


Demikian untuk menjadi periksa.