Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA53933175

Rincian Aduan

LGWA53933175

Selesai Public
KABUPATEN PURWOREJO
21 Jan 2025
0 ditandai
Sesuai UU no 5 tahun 2014, permen no 11 tahun 2017 dan permenpanrb no 2 tahun 2020 P3K bisa dikontrak sampai batas pensiun, apakah kabupaten purworejo tidak meniru daerah lain seperti jawa timur yang sudah menerapkan perpanjangan kerja P3K sampai BUP sesuai dg peraturan peraturan yang ada pak😁

Disposisi

Selasa, 21 Januari 2025 - 22:07 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo

Verifikasi

Rabu, 22 Januari 2025 - 08:53 WIB

Kabupaten Purworejo

Selamat pagi. Laporan anda kami teruskan ke BKPSDM Kabupaten Purworejo untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Terima kasih


Progress

Kamis, 23 Januari 2025 - 09:26 WIB

Kabupaten Purworejo

Terima kasih

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengadaan ASN disebutkan bahwa masa perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja, dan di Pemerintah Kabupaten Purworejo saat ini mengacu pada Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dimana Masa Perjanjian Kerja dapat diperpanjang setiap tahun

dalam masa hubungan perjanjian kerja sehingga untuk perpanjangan masa kerja sampai dengan BUP harus merubah Peraturan Bupati tersebut dan melalui mekanisme perubahan Peraturan Bupati dan kebijakan daerah

Selesai

Kamis, 23 Januari 2025 - 09:27 WIB

Kabupaten Purworejo

Terima kasih

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengadaan ASN disebutkan bahwa masa perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja, dan di Pemerintah Kabupaten Purworejo saat ini mengacu pada Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dimana Masa Perjanjian Kerja dapat diperpanjang setiap tahun

dalam masa hubungan perjanjian kerja sehingga untuk perpanjangan masa kerja sampai dengan BUP harus merubah Peraturan Bupati tersebut dan melalui mekanisme perubahan Peraturan Bupati dan kebijakan daerah