Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA53933175
KABUPATEN PURWOREJO, 21 Jan 2025
Sesuai UU no 5 tahun 2014, permen no 11 tahun 2017 dan permenpanrb no 2 tahun 2020 P3K bisa dikontrak sampai batas pensiun, apakah kabupaten purworejo tidak meniru daerah lain seperti jawa timur yang sudah menerapkan perpanjangan kerja P3K sampai BUP sesuai dg peraturan peraturan yang ada pak😁
Disposisi
Selasa, 21 Januari 2025 - 22:07 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 22 Januari 2025 - 08:53 WIB
Kabupaten Purworejo
Selamat pagi. Laporan anda kami teruskan ke BKPSDM Kabupaten Purworejo untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Terima kasih
Progress
Kamis, 23 Januari 2025 - 09:26 WIB
Kabupaten Purworejo
Terima kasih
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengadaan ASN disebutkan bahwa masa perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja, dan di Pemerintah Kabupaten Purworejo saat ini mengacu pada Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dimana Masa Perjanjian Kerja dapat diperpanjang setiap tahun
dalam masa hubungan perjanjian kerja sehingga untuk perpanjangan masa kerja sampai dengan BUP harus merubah Peraturan Bupati tersebut dan melalui mekanisme perubahan Peraturan Bupati dan kebijakan daerah
Selesai
Kamis, 23 Januari 2025 - 09:27 WIB
Kabupaten Purworejo
Terima kasih
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengadaan ASN disebutkan bahwa masa perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja, dan di Pemerintah Kabupaten Purworejo saat ini mengacu pada Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dimana Masa Perjanjian Kerja dapat diperpanjang setiap tahun
dalam masa hubungan perjanjian kerja sehingga untuk perpanjangan masa kerja sampai dengan BUP harus merubah Peraturan Bupati tersebut dan melalui mekanisme perubahan Peraturan Bupati dan kebijakan daerah