Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA53932366

Rincian Aduan

LGWA53932366

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
24 May 2023
0 ditandai
Alamat: kabupaten/Kota Purbalingga, Kecamatan Kecamatan Purbalingga, Kelurahan Kelurahan Jatisaba. Laporan : Keluhan Ijin Melaporkan Pak Ganjar, GALIAN C ILEGAL DI DESA BRECEK BEROPERASI LAGI DENGAN LEBIH DARI 1 ALAT BERAT? Dan APARAT HUKUM (POLRES PURBALINGGA)/APARAT PEMDA(BUPATI) SETEMPAT MEMBIARKAN (PURA2 BUTA GA TAHU ADA GALIAN C ILEGAL), APAKAH SUDAH PADA JADI BEKING?? Sedangkan kemarin pengelola sudah dipanggil Esdm, Setelah dipanggil malah menurunkan alat berat lebih dari 1, Apakah ESDM SUDAH BERMAIN LOBI2!!

Disposisi

Rabu, 24 Mei 2023 - 07:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 29 Mei 2023 - 06:58 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Senin, 29 Mei 2023 - 07:16 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Telah dilakukan cek lapangan oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah pada Tanggal 9 Mei 2023.

2. Pada saat cek lapangan, penanggung jawab lapangan bersedia untuk menghentikan kegiatan penambangan dan mengeluarkan alat berat dari lokasi penambangan beserta alat angkut dump truck.

3. Tindak Lanjut:

a. Kami Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah telah beberapa kali memberikan arahan terkait dengan esensi perizinan dan mendorong pelaku kegiatan untuk berproses dalam pengajuan permohonan perizinan pertambangan

b. Telah dilakukan pemanggilan kepada Penanggungjawab kegiatan penambangan ke kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah pada tanggal 10 Mei 2023.

c. Pelaku kegiatan penambangan bersedia untuk dibina dan menghentikan kegiatan penambangan sampai dengan diterbitkannya IUP Tahap Operasi Produksi

d. Telah dilakukan koordinasi kepada Polres Purbalingga (Unit Tipidter dan Satreskrim) bahwa tidak ada IUP Tahap Operasi Produksi pada lokasi tersebut.

e. Kami meminta kepada Polres Purbalingga untuk melakukan pemantauan dan penindakan lebih lanjut mengingat berdasarkan rekapitulasi data aduan laporgub pada lokasi tersebut telah berulang kali dilakukan penambangan tanpa izin

4. Terhadap koordinasi sebagaimana pada nomor 3 d dan e tersebut diatas, telah dilakukan Observasi/ Pengecekan lokasi di Sungai Klawing Desa Brecek Kec. Kaligondang Kab. Purbalingga dan klarifikasi beberapa orang yang berada di lokasi tersebut oleh Unit 2 Tipidter Satreskrim Polres Purbalingga pada tanggal 25 Mei 2023 sekira pukul 16:00 WIB dengan hasil penyelidikan sebagi berikut :

1. Tidak ditemukan adanya aktivitas/ kegiatan penambangan di Sungai Klawing Desa Brecek Kec. Kaligondan Kab. Purbalingga.

2. Melakukan klarifikasi terhadap beberapa orang yang berada dilokasi antara lain : Sdr. DIDIK, Sdr. AHYAN dan Sdr. SANGI Alias PENGE dengan hasil sebagai berikut :

a. Bahwa benar di lokasi tersebut sebelumnya terdapat aktivitas / kegiatan pertambangan menggunakan alat berat (ekchavator), namun tidak mengetahui identitas pengelola kegiatan pertambangan tersebut

b. Bahwa material yang ditambang adalah Pasir dan batu (Sirtu)

c. Bahwa saat ini tidak ada aktivitas penambangan. 

Progress

Senin, 29 Mei 2023 - 07:17 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

dokumentasi terlampir

Selesai

Senin, 29 Mei 2023 - 07:17 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan


terima kasih