Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA53850239
Rincian Aduan
LGWA53850239
Laporan : saya bekerja di ouchersing pak,nha yang saya tau ada UU cipta kerja tentang kompensasi, sedangkan PT tempat kerja saya gak ada sama sekali,dan sesuai borongan gaji kami pun kalo libur 1x gak dapat UMK bahkan premi,. apakah bisa di tindaklanjuti pak, atau mungkin saya kurang paham, nama PT nya PT SDM PERKASA Boyolali, mohon untuk nama saya di jaga agar saya bisa kerja di tempat tersebut 🙏
Disposisi
Jumat, 09 Desember 2022 - 09:42 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 15 Desember 2022 - 08:23 WIBKabupaten Boyolali
laporan kami terima
Progress
Jumat, 06 Januari 2023 - 09:28 WIBKabupaten Boyolali
Setelah dilakukan klarifikasi langsung ke Perusahaan bersama dengan Mediator Hubungan Industrial Diskopnaker Kab Boyolali menyatakan bahwa dari penjelasan pihak Manajemen berdasarkan PKWT, kompensasi tetap diberikan kepada karywan yang habis kontrak dan perpanjang kontrak. Pembayaran uang kompensasi kepada karyawan dengan status PKWT telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alihdaya Waktu Kerja, dan PHK bagi karyawan yang mengakhiri hubungan kerja sesuai prosedur atau setelah jangka waktu PKWTnya berakhir.
Selesai
Jumat, 06 Januari 2023 - 11:46 WIBKabupaten Boyolali
Demikian tanggapan kami