Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA53850239
KABUPATEN BOYOLALI, 08 Dec 2022
Alamat: Kabupaten/Kota kab. Boyolali, Kecamatan sawit, Kelurahan Jatirejo.
Laporan : saya bekerja di ouchersing pak,nha yang saya tau ada UU cipta kerja tentang kompensasi, sedangkan PT tempat kerja saya gak ada sama sekali,dan sesuai borongan gaji kami pun kalo libur 1x gak dapat UMK bahkan premi,. apakah bisa di tindaklanjuti pak, atau mungkin saya kurang paham, nama PT nya PT SDM PERKASA Boyolali, mohon untuk nama saya di jaga agar saya bisa kerja di tempat tersebut 🙏
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 09 Desember 2022 - 09:42 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 15 Desember 2022 - 08:23 WIB
Kabupaten Boyolali
laporan kami terima
Progress
Jumat, 06 Januari 2023 - 09:28 WIB
Kabupaten Boyolali
Setelah dilakukan klarifikasi langsung ke Perusahaan bersama dengan Mediator Hubungan Industrial Diskopnaker Kab Boyolali menyatakan bahwa dari penjelasan pihak Manajemen berdasarkan PKWT, kompensasi tetap diberikan kepada karywan yang habis kontrak dan perpanjang kontrak. Pembayaran uang kompensasi kepada karyawan dengan status PKWT telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alihdaya Waktu Kerja, dan PHK bagi karyawan yang mengakhiri hubungan kerja sesuai prosedur atau setelah jangka waktu PKWTnya berakhir.
Selesai
Jumat, 06 Januari 2023 - 11:46 WIB
Kabupaten Boyolali
Demikian tanggapan kami