Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA53817432

Rincian Aduan

LGWA53817432

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
26 Feb 2020
0 ditandai
Mohon pecerahan,biaya nikah di KUA kab.grobogan kec.gabus ds.tlogotirto apa betul memang harus bayar mencapai 1jt300ribu

Disposisi

Kamis, 27 Februari 2020 - 07:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 18 Maret 2020 - 06:08 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Sesuai dengan PP No. 48 tahun 2014 dan PMA No. 24 tahun 2014 dijelaskan besaran biaya nikah dan rujuk. Untuk menikah di KUA pada jam dan hari kerja biaya nikah Rp. 0,- (GRATIS), sedang menikah di luar KUA atau di luar jam dan hari kerja biaya nikah Rp. 600,000.-  Jika mendapati pelayanan pernikahan di KUA besaran biaya nikah tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku silahkan adukan melalui email ke dumas_jateng@kemenag.go.id cc kanwiljateng@kemenag.go.id dilengkapi dengan bukti dan kronologi.
 

Progress

Rabu, 22 November 2023 - 08:24 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assalamu'alaikum Wr.Wb.

Berikut ini kami sampaikan hasil tindak lanjut mengenai biaya nikah pada KUA sebagaimana surat terlampir. Terima kasih telah menghubungi kami, kami berharap dapat membantu Anda lebih baik lagi kedepannya.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb


Selesai

Rabu, 22 November 2023 - 08:25 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assalamu'alaikum Wr.Wb.

Berikut ini kami sampaikan hasil tindak lanjut mengenai biaya nikah pada KUA sebagaimana surat terlampir. Terima kasih telah menghubungi kami, kami berharap dapat membantu Anda lebih baik lagi kedepannya.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb