Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA53352294
Rincian Aduan
LGWA53352294
Disposisi
Sabtu, 10 Juni 2023 - 10:29 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 12 Juni 2023 - 09:12 WIBKabupaten Kendal
terimakasih laporannya,akan kami bantu koordinasi dengan dinas terkait,mohon bersabar nggeh
Progress
Senin, 19 Juni 2023 - 15:02 WIBKabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Berdasarkan hasil dari tinjauan kami di lapangan yang dilaksanakan pada Hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 bertempat di Balai Desa Penaruban Kecamatan Weleri yang dihadiri oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa Penaruban Kecamatan Weleri didapatan hasil sebagai berikut :
1. Bahwa pelaksanaan pengurusan surat pengantar dan keterangan desa lainnya yang diminta warga masyarakat termasuk surat keterangan transaksi jual beli dibuat oleh Sekretaris Desa diparaf dan berkas surat pengantar / keterangan diajukan ke Kepala Desa untuk ditandatangani;
2. Untuk pengurusan surat pengantar dan keterangan desa lainnya termasuk surat keterangan transaksi jual beli, Pemerintah Desa Penaruban tidak melakukan pungutan termasuk pungutan Pologoro;
3. Sekitar Tahun 2022 ada warga Desa Penaruban yang ingin meminta surat keterangan jual beli tanah tetapi Kepala Desa tidak memberikan surat keterangan karena obyek tanah sawah berstatus LP2B dalam kondisi diurug dan belum ada perijinan dari Pemerintah Kabupaten Kendal;
4. Pelapor tidak menyebutkan secara spesifik objek jual beli Rumah dengan pasti sehingga bisa dimungkinkan bukan di Desa Penaruban atau Desa lain di Kecamatan Weleri.
5. Kami menghubungi pelapor namun pelapor tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai lokasi objek yang rumah yang diperjualbelikan
dan hanya memberikan informasi bahwa pelapor tidak melakukan transaksi jual beli rumah di Desa Penaruban Kecamatan Weleri tetapi di salah satu desa di Kecamatan Weleri.
6. Berdasarkan komunikasi kami dengan pelapor, Pelapor meminta agar laporan ini untuk tidak diproses lebih lanjut karena proses transaksi jual beli tanah sudah diselesaikan secara baik baik dengan pemerintah desa.
Terimakasih
Selesai
Senin, 19 Juni 2023 - 15:02 WIBKabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Berdasarkan hasil dari tinjauan kami di lapangan yang dilaksanakan pada Hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 bertempat di Balai Desa Penaruban Kecamatan Weleri yang dihadiri oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa Penaruban Kecamatan Weleri didapatan hasil sebagai berikut :
1. Bahwa pelaksanaan pengurusan surat pengantar dan keterangan desa lainnya yang diminta warga masyarakat termasuk surat keterangan transaksi jual beli dibuat oleh Sekretaris Desa diparaf dan berkas surat pengantar / keterangan diajukan ke Kepala Desa untuk ditandatangani;
2. Untuk pengurusan surat pengantar dan keterangan desa lainnya termasuk surat keterangan transaksi jual beli, Pemerintah Desa Penaruban tidak melakukan pungutan termasuk pungutan Pologoro;
3. Sekitar Tahun 2022 ada warga Desa Penaruban yang ingin meminta surat keterangan jual beli tanah tetapi Kepala Desa tidak memberikan surat keterangan karena obyek tanah sawah berstatus LP2B dalam kondisi diurug dan belum ada perijinan dari Pemerintah Kabupaten Kendal;
4. Pelapor tidak menyebutkan secara spesifik objek jual beli Rumah dengan pasti sehingga bisa dimungkinkan bukan di Desa Penaruban atau Desa lain di Kecamatan Weleri.
5. Kami menghubungi pelapor namun pelapor tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai lokasi objek yang rumah yang diperjualbelikan
dan hanya memberikan informasi bahwa pelapor tidak melakukan transaksi jual beli rumah di Desa Penaruban Kecamatan Weleri tetapi di salah satu desa di Kecamatan Weleri.
6. Berdasarkan komunikasi kami dengan pelapor, Pelapor meminta agar laporan ini untuk tidak diproses lebih lanjut karena proses transaksi jual beli tanah sudah diselesaikan secara baik baik dengan pemerintah desa.
Terimakasih