Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA53293785
KABUPATEN KLATEN, 20 Jan 2024
Alamat: Kabupaten/Kota Klaten, Kecamatan Karangnongko, Kelurahan Blimbing. Laporan : - Nama : Waryatmo - NIK : 3310101401770001 - Alamat: Dk. Bermayan RT.02/RW.09, Ds. Blimbing, Kec. Karangnongko, Kab. Klaten, Prov. Jawa Tengah - Hal yang ditanyakan : Di lingkungan saya, terdapat bidang Tanah yang katanya milik Kas Desa yang sudah ditempati oleh warga masyarakat sejak tahun 1951, namun sampai sekarang terhadap proses administrasi terkait kepemilikan tanah tersebut belum terlaksana, apakah warga masyarakat yang menempati tanah tersebut bisa diberikan hak oleh negara atas kepemilikan tanah yang sudah turun temurun ditempati oleh masyarakt tersebut, mengingat bahwa dulu warga yang menempati tanah tersebut berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Lurah sepuh, meminta izin bagaimana kalau tanah desa tersebut ditempati oleh Kuli sewu, dan berdasarkan musyawarah tersebut disepakati dan diberikan izin tanah desa tersebut ditemoati oleh Kuli sewu (sedikit sejarah), Mohon arahan dan penjelasan terkait penyelesaian hal tersebut. Informasi tambahan, pada tahun 1997 pernah diajukan ajudikasi, namun prosesnya tidak selesai.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 20 Januari 2024 - 21:22 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 22 Januari 2024 - 10:35 WIB
Kabupaten Klaten
Terimakasih atas laporannya, segera kami teruskan ke OPD terkait
Progress
Senin, 22 Januari 2024 - 10:37 WIB
Kabupaten Klaten
Laporan telah diteruskan ke Kecamatan Karangnongko
Selesai
Rabu, 24 Januari 2024 - 09:51 WIB
Kabupaten Klaten
Berikut kami sampaikan jawaban laporan aduan terkait tanah kas desa dari kec Karangnongko (surat terlampir)