Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA53123906
Rincian Aduan
LGWA53123906
Disposisi
Jumat, 24 November 2023 - 08:14 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 29 November 2023 - 15:14 WIBKabupaten Tegal
Progress
Selasa, 05 Desember 2023 - 10:44 WIBKabupaten Tegal
Berdasarkan koordinasi kami dengan Dinas Dakop, UKM dan Pasar dapat kami sampaikan bahwasanya
1. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi petani harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) dan terdaftar di e - RDKK (e - Alokasi ).
2. Bagi petani yang ingin mendapatkan pupuk subsidi harus tergabung dalam Kelompok Tani (Koptan) sehingga bisa tercatat atau terdaftar dalam Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) dan e - RDKK (e - Alokasi ). Adapun Gapoktan merupakan Wadah organisasi yang anggotanya para Kelompok Tani (Koptan) yang tidak memiliki hak dalam menyalurkan Pupuk Bersubsidi.
3. Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan telah melakukan pengawasan terhadap penyaluran dan harga Pupuk Bersubsidi. Berdasarkan pantauan kami, KPL menjual Pupuk Bersubsidi sesuai dengan Permendag No. 04 Tahun 2023 ttg Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
4. Setiap penebusan pupuk subsidi petani mendapatkan nota/struk sesuai dengan HETnya.
5. Bilamana dlm penebusan harganya melebihi HET, maka dapat dilaporkan disertai dengan bukti2. Jika tidak disertai bukti maka kami tidak dapat menindaklanjuti aduan saudara terkait Toko Sumber Tani Putra Kios Pasar Balapulang Kab Tegal. Demikian untuk menjadikan maklum dan terimakasih.
Selesai
Selasa, 05 Desember 2023 - 10:44 WIBKabupaten Tegal
Berdasarkan koordinasi kami dengan Dinas Dakop, UKM dan Pasar dapat kami sampaikan bahwasanya
1. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi petani harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) dan terdaftar di e - RDKK (e - Alokasi ).
2. Bagi petani yang ingin mendapatkan pupuk subsidi harus tergabung dalam Kelompok Tani (Koptan) sehingga bisa tercatat atau terdaftar dalam Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) dan e - RDKK (e - Alokasi ). Adapun Gapoktan merupakan Wadah organisasi yang anggotanya para Kelompok Tani (Koptan) yang tidak memiliki hak dalam menyalurkan Pupuk Bersubsidi.
3. Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan telah melakukan pengawasan terhadap penyaluran dan harga Pupuk Bersubsidi. Berdasarkan pantauan kami, KPL menjual Pupuk Bersubsidi sesuai dengan Permendag No. 04 Tahun 2023 ttg Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
4. Setiap penebusan pupuk subsidi petani mendapatkan nota/struk sesuai dengan HETnya.
5. Bilamana dlm penebusan harganya melebihi HET, maka dapat dilaporkan disertai dengan bukti2. Jika tidak disertai bukti maka kami tidak dapat menindaklanjuti aduan saudara terkait Toko Sumber Tani Putra Kios Pasar Balapulang Kab Tegal. Demikian untuk menjadikan maklum dan terimakasih.