Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA53044398
KABUPATEN KENDAL, 14 Dec 2022
Alamat: kabupaten kendal, Kecamatan kecamatan brangsong, Kelurahan desa sumur.
Laporan : ada kecurangan tes perangkat desa yg ada di desa sumur kecamatan brangsong, kabupaten Kendal.
Nama rangking 1 atau juara pada saat tes perangkat desa tersebut sudah ditetapkan dua Minggu sebelum pelaksanaan tes. Sudah banyak yg melapor kasus ini, bahkan info nya sudah di polres dan Kajari. Namun kami menunggu kasus ini, tidak kunjung ada jalan keluarnya, sampai dimana tgl 12 Desember nama-nama tersebut dilantik sebagai perangkat desa.
Semoga pak gubernur bisa mengusut kecurangan yg terjadi di desa kami.
Disposisi
Rabu, 14 Desember 2022 - 15:50 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 15 Desember 2022 - 07:56 WIB
Kabupaten Kendal
Terimakasih laporannya,akan kami bantu koordinasikan dengan dinas terkait, mohon bersabar nggeh, salam lapor
Progress
Jumat, 16 Desember 2022 - 09:19 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Perlu kami sampaikan bahwa
a. Dasar Hukum Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal adalah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal dan Peraturan Bupati Kendal Nomor 51 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal.
b. Pengisian kekosongan Perangkat Desa merupakan kewenangan Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dilaksanakan oleh Panitia Seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
c. Seleksi Calon Perangkat Desa dilaksanakan oleh Pihak Ketiga yang yang ditunjuk oleh Panitia Seleksi. Pihak Ketiga tersebut merupakan Lembaga yang berkompeten.
d. terhadap aduan masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti dengan memerintahkan Camat Brangsong untuk melakukan klarifikasi kepada Kepala Desa beserta Panitia Seleksi di desa yang dimaksud.
Terimakasih
Selesai
Selasa, 20 Desember 2022 - 07:58 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Perlu kami sampaikan bahwa
a. Dasar Hukum Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal adalah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal dan Peraturan Bupati Kendal Nomor 51 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal.
b. Pengisian kekosongan Perangkat Desa merupakan kewenangan Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dilaksanakan oleh Panitia Seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
c. Seleksi Calon Perangkat Desa dilaksanakan oleh Pihak Ketiga yang yang ditunjuk oleh Panitia Seleksi. Pihak Ketiga tersebut merupakan Lembaga yang berkompeten.
d. terhadap aduan masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti dengan memerintahkan Camat Brangsong untuk melakukan klarifikasi kepada Kepala Desa beserta Panitia Seleksi di desa yang dimaksud.