Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA52886687
Rincian Aduan
LGWA52886687
Disposisi
Sabtu, 15 Juli 2023 - 23:40 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 17 Juli 2023 - 09:50 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas pertanyaan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Sragen.
Progress
Senin, 17 Juli 2023 - 10:31 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Sragen :
Syarat yg diperlukan untuk mengurus Sertifikat Rusak :
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
- Surat kuasa bila dikuasakan.
- Fotokopi KTP, KK.
- Fotokopi SPPT.
- Sertifikat lama.( yg rusak )
- Surat keterangan penguasaan fisik dan tidak sengketa.
Untuk lebih jelasnya silahkan datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen pada hari dan jam kerja.
Selesai
Senin, 17 Juli 2023 - 10:31 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Sragen :
Syarat yg diperlukan untuk mengurus Sertifikat Rusak :
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
- Surat kuasa bila dikuasakan.
- Fotokopi KTP, KK.
- Fotokopi SPPT.
- Sertifikat lama.( yg rusak )
- Surat keterangan penguasaan fisik dan tidak sengketa.
Untuk lebih jelasnya silahkan datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen pada hari dan jam kerja.