Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA52886687

Rincian Aduan

LGWA52886687

Selesai Public
KABUPATEN SRAGEN
15 Jul 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota sragen, Kecamatan sukodono, Kelurahan jatitengah. Laporan : sertifikat tanah saya dimakan rayap pak,tapi gak sampai habis,masih ada nama pemilik dan peta tanahnya,kalo bikin baru bagaimana cara dan syaratnya ya pak?

Disposisi

Sabtu, 15 Juli 2023 - 23:40 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 17 Juli 2023 - 09:50 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas pertanyaan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Sragen.

Progress

Senin, 17 Juli 2023 - 10:31 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Sragen :

Syarat yg diperlukan untuk mengurus Sertifikat Rusak :

- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
- Surat kuasa bila dikuasakan.
- Fotokopi KTP, KK.
- Fotokopi SPPT.
- Sertifikat lama.( yg rusak )
- Surat keterangan penguasaan fisik dan tidak sengketa.

Untuk lebih jelasnya silahkan datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen pada hari dan jam kerja.

Selesai

Senin, 17 Juli 2023 - 10:31 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Sragen :

Syarat yg diperlukan untuk mengurus Sertifikat Rusak :
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
- Surat kuasa bila dikuasakan.
- Fotokopi KTP, KK.
- Fotokopi SPPT.
- Sertifikat lama.( yg rusak )
- Surat keterangan penguasaan fisik dan tidak sengketa.

Untuk lebih jelasnya silahkan datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen pada hari dan jam kerja.