Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA52693746
KABUPATEN GROBOGAN, 24 May 2023
Alamat: Kabupaten/Kota Grobogan, Kecamatan Gubug, Kelurahan Tambakan. Laporan : Selamat siang, saya mau bertanya apakah sekolah negeri tingkat TK boleh mewajibkan study tour/piknik dengan meminta iuran kisaran sebesar 500rb. Suwun
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 24 Mei 2023 - 15:59 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 25 Mei 2023 - 07:59 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Kamis, 25 Mei 2023 - 07:59 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke Dinas Pendidikan Kab. Grobogan
Selesai
Jumat, 26 Mei 2023 - 10:15 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Kab. Grobogan
Mengenai aduan tersebut,
Tanggapan pertanyaan tentang Study Tour
Bapak/ Ibu penulis aduan yth.
Dasar hukum ODL atau Study Tour diantaranya:
1. Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas;
2. PP Nomor: 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelemggaraan Pendidikan.
Serta peraturan lainnya yang pada intinya, ODL diperbolehkan selama tidak merupakan satu kewajiban.
Artinya, boleh ikut atau tidak sesuai dengan kemampuan orang tua.
Lebih bijak apabila dikomunikasikan bersama komite sekolah dan orang tua sehingga tidak menjadi miskomunikasi.
Demikian semoga bisa menjadi pencerahan Bapak/ Ibu.
Terima kasih.