Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA52693746

Rincian Aduan

LGWA52693746

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
24 May 2023
1 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Grobogan, Kecamatan Gubug, Kelurahan Tambakan. Laporan : Selamat siang, saya mau bertanya apakah sekolah negeri tingkat TK boleh mewajibkan study tour/piknik dengan meminta iuran kisaran sebesar 500rb. Suwun

Disposisi

Rabu, 24 Mei 2023 - 15:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Kamis, 25 Mei 2023 - 07:59 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima

Progress

Kamis, 25 Mei 2023 - 07:59 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diteruskan ke Dinas Pendidikan Kab. Grobogan

Selesai

Jumat, 26 Mei 2023 - 10:15 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Kab. Grobogan
Mengenai aduan tersebut,
Tanggapan pertanyaan tentang Study Tour

Bapak/ Ibu penulis aduan yth.

Dasar hukum ODL atau Study Tour diantaranya:
    1.    Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas;
    2.    PP Nomor: 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelemggaraan Pendidikan.
Serta peraturan lainnya yang pada intinya, ODL diperbolehkan selama tidak merupakan satu kewajiban.
Artinya, boleh ikut atau tidak sesuai dengan kemampuan orang tua.
Lebih bijak apabila dikomunikasikan bersama komite sekolah dan orang tua sehingga tidak menjadi miskomunikasi.

Demikian semoga bisa menjadi pencerahan Bapak/ Ibu.
Terima kasih.