Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA52472650
Rincian Aduan
LGWA52472650
Selesai
Public
Alamat: kabupaten Demak , Kecamatan kecamatan sayung , Kelurahan kelurahan Tugu . Laporan : izin mau melaporkan banyaknya bantuan yg di salahgunakan oleh pemerintah desa karena imbas dari pemilihan kepala desa yg menyebabkan banyak masyarakat yg tidak mampu di coret dari DTKS pak. Terimakasih🙏
Disposisi
Minggu, 30 April 2023 - 22:21 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Senin, 01 Mei 2023 - 05:48 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu,
Terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Senin, 01 Mei 2023 - 05:49 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Senin, 01 Mei 2023 - 09:37 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Permensos No 21 tahun 2019. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) haruslah terdaftar ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), agar mendapatkan program Penerima Program PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) maupun Penerima Bantuan Sosial lainnya seperti BPNT Sembako, PKH dan BLT. Solusi dari kami silakan untuk mendaftarkan diri ke desa melalui Operator SIKS-NG Desa/Kelurahan setempat. Agar dapat diusulkan kedalam Program PBI JK dari Pemerintah. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINSOS P2PA)