Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA52438201
Rincian Aduan
LGWA52438201
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Cilacap, Kecamatan Binangun, Kelurahan Kecamatan Binangun. Laporan : Lapor Gub!!!
Perihal Penjaringan Perangkat Desa Bangkal beserta desa Pagubugan, Desa Bangkal Hari ini adalah tes tertulis tadi saat undian pembuat soal belum dijelaskan mekanisme saat ujian tes tulis hal ini mengakibatkan banyak asumsi, bisa terjadi seperti Widarapayung Kulon, tolong pihak inspektorat dan Dispermades kabupaten Cilacap menghimbau kepada panitia agar saat setelah ujian selesai peserta tes jangan disuruh keluar hal ini sangat Riskan terjadi kecurangan seperti penukaran lembar jawaban oleh oknum, peserta tes wajib mengawasi bersama setelah tes selesai agar tidak terjadi kecurangan seperti kejadian di Widarapayung Kulon. Mohon bantuannya pihak Inspektorat dan Dispermades. Terima kasih semoga para pemimpin mendengarkan mendengar kan keluh kesah kami sebagai warga, agar Penjaringan ini benar-benar MURNI. Dan yang nantinya jadi memiliki dedikasi yang tinggi. Dan menjadi pejabat yang bersih dari korupsi dll.
Disposisi
Rabu, 20 Desember 2023 - 15:01 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap
Verifikasi
Rabu, 20 Desember 2023 - 15:29 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti
Progress
Kamis, 21 Desember 2023 - 06:36 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGWA52438201 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Selesai
Kamis, 21 Desember 2023 - 06:39 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGWA52438201 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: Terima kasih atas perhatian saudara dalam pengawasan penjaringan perangkat di desa bangkal kec. Binangun dapat kami terangkan bahwa Dalam pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Panitia dan Panwas baik tingkat Desa dan Kecamatan mempedomani Perda 4 Tahun 2016 sebagaimana telah di ubah dengan Perda 10 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Perbup 100 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda nomor 10 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2016 tentang pengangkatan dan Permberhentian Perangkat Desa.
Terima kasih