Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA52313949

Rincian Aduan

LGWA52313949

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
02 May 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota temanggung, Kecamatan kranggan, Kelurahan kranggan. Laporan : Coba sekali kali bapak sidak PLN pak,,kalau denda p2tl itu masuk kemana kok tidak ada register resmi atau online nya

Disposisi

Selasa, 02 Mei 2023 - 11:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Rabu, 03 Mei 2023 - 07:02 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Rabu, 03 Mei 2023 - 13:48 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :1. Pada laporan tidak disertakan alamat detil (nama jalan, RT/RW, nomor rumah dsb) serta tidak mencantumkan nomor identitas pelanggan (IDPel) yang tertera pada kWh Meter Pelanggan2. Pelapor dihubungi via telepon dan dikonfirmasi untuk dapat menginformasikan nomor identitas pelanggan (IDPel) serta info kejadian penertiban yang dialami, namun pelanggan tidak memberikan Informasi.3. Kegunaan nomor identitas pelanggan (IDPel) dalam tindaklanjut laporan ini oleh tim PLN setempat adalah untuk melacak kegiatan operasional yang dilaksanakan pada tiap pelanggan dan untuk menyesuaikan kecocokan antara nomor IDPel tersebut dengan data pelanggan yang diperiksa, terkait kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL)4. Setiap transaksi non tagihan listrik (nontaglis) atau diluar pembayaran rekening listrik rutin/pembelian token di PLN yang berkaitan dengan pelanggan, seperti biaya Pasang Baru / Perubahan Daya, biaya perubahan konstruksi jaringan, biaya penggeseran kWh meter (APP), biaya tagihan susulan (kekurangan pembayaran rekening listrik sebelumnya), termasuk biaya denda P2TL; semuanya tercatat dalam sistem pelayanan pelanggan terpusat PLN dan memiliki nomor agenda/registrasi5. Nomor agenda/registrasi tersebut bertujuan sebagai kode pembayaran oleh pelanggan ke rekening pusat PLN yang dapat dilakukan pembayarannya melalui kanal-kanal resmi mitra PLN (Perbankan, retail Indomaret/Alfamart, PT Pos, PPOB) dan bukan kepada oknum perseorangan atau Calo.6. Semua informasi aduan yang disampaikan oleh pelapor semuanya tidak benar setelah dilakukan klarifikasi dan tidak dapat ditindalanjuti

Selesai

Rabu, 03 Mei 2023 - 13:49 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan

terima kasih