Rincian Aduan
LGWA52252309
Lihat detail lengkap aduan LGWA52252309
LGWA52252309
Admin Gubernuran
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
aduan diterima
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan, telah dilaksanakan pengecekan lapangan pada Kamis, 20 Maret 2025 dengan hasil sebagai berikut :
1. Di lokasi terdapat 1 (satu) buah alat berat (excavator) yang sedang parkir ;
2. Terdapat bukaan lahan dengan luas kurang lebih 0,5 Ha1. Terdapat kegiatan ;
3. Telah disampaikan kepada Pelaku untuk menghentikan kegiatan penambangan tersebut sampai dengan pelaku memiliki Izin Usaha Pertambangan
4. Pelaku bersedia menghentikan kegiatan penambangan tidak berizinnya dengan dibuktikan surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh pelaku yang menyatakan bahwa pelaku tidak akan melakukan kegiatan pertambangan sebelum memiliki izin usaha pertambangan
5. Kami sampaikan bahwa pelaku kegiatan penambangan tanpa izin akan diberi sanksi sesuai UU No. 3 Tahun 2020
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan
Terima kasih