Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA52136736
Rincian Aduan
LGWA52136736
Lampiran
Topik
Disposisi
Kamis, 25 Desember 2025 - 06:31 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 29 Desember 2025 - 10:44 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Selasa, 20 Januari 2026 - 10:14 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat pagi bapak/ibu bahwa Sesuai Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,proses penetapan upah minimum sektoral dilakukan melalui tahapan pembahasan pada dewan pengupahan kabupaten/kota dengan melakukan identifikasi sektor usaha dan besaran nilai,lebih lanjut hasil pembahasan menjadi rekomendasi ke Bupati/Walikota. Gubernur menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota. terimakasih
Selesai
Selasa, 20 Januari 2026 - 10:14 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan Selesai