Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA52136736

Rincian Aduan

LGWA52136736

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KUDUS
24 Dec 2025
0 ditandai
Mohon pak jangan hapus UMSK jepara,dikarenakan ini sangat memberatkan para pekerja.

Disposisi

Kamis, 25 Desember 2025 - 06:31 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Senin, 29 Desember 2025 - 10:44 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait

Progress

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:14 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat pagi bapak/ibu bahwa Sesuai Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,proses penetapan upah minimum sektoral dilakukan melalui tahapan pembahasan pada dewan pengupahan kabupaten/kota dengan melakukan identifikasi sektor usaha dan besaran nilai,lebih lanjut hasil pembahasan menjadi rekomendasi ke Bupati/Walikota. Gubernur menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota. terimakasih

Selesai

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:14 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan Selesai