Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA51986925
Rincian Aduan
LGWA51986925
Disposisi
Sabtu, 18 Maret 2023 - 16:03 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 19 Maret 2023 - 10:25 WIBKabupaten Banyumas
sudah kami sampaikan ke OPD terkait
Progress
Senin, 20 Maret 2023 - 07:37 WIBKabupaten Banyumas
Bismillah...
Menanggapi laporan masyarakat melalui Lapak Aduan Banyumas, Perihal rumah tidak layak huni atau RTLH Desa Gununglurah, Kec. Cilongok.
Kami smpkan terima kasih dan dpt kami jelaskan sbb:
Penangan/penuntasan RTLH di Kabupaten Banyumas dilakukan secara bersama-sama atau keroyokan., yaitu antara lain melalui:
1. anggaran pemerintah pusat mll APBN program BSPS,
2. pemerintah provinsi, mll APBD Prop Jateng, Bangub, & Bankeudes;
3. Pemerintah kabupaten, mll APBD Kab. Bms program penanganan RTLH & Bencana)
3. Pemerintah desa dengan menggunakan anggaran dana desa (DD & ADD),
4. BASNAZ Kab. Bms, dan
5. corporate social responisibility atau CSR, ormas, Rotary, dunia pendidikan, dll
Apabila petugas yang melakukan survey rumah RTLH dari aparat pemerintah desa maka kemungkinan dianggarkan dengan menggunakan dana desa.
Sedangkan untuk anggaran RTLH dari sumber lain petugas survey tidah hanya daru Pemerintah Desa tetapi survey bersama2 aparat Desa, Dinperkim, TFL, kecamatan, dan Basnaz...
Agar lebih jelasnya saudara dapat minta penjelasan dengan menghubungi Pemerintah Desa Gununglurah...
Prinsip kami siap bantu masyarakat dengan syarat harus ada proposal pengajuan dari Pemerintah Desa..
Terima kasih
Selesai
Senin, 20 Maret 2023 - 07:37 WIBKabupaten Banyumas
Bismillah...
Menanggapi laporan masyarakat melalui Lapak Aduan Banyumas, Perihal rumah tidak layak huni atau RTLH Desa Gununglurah, Kec. Cilongok.
Kami smpkan terima kasih dan dpt kami jelaskan sbb:
Penangan/penuntasan RTLH di Kabupaten Banyumas dilakukan secara bersama-sama atau keroyokan., yaitu antara lain melalui:
1. anggaran pemerintah pusat mll APBN program BSPS,
2. pemerintah provinsi, mll APBD Prop Jateng, Bangub, & Bankeudes;
3. Pemerintah kabupaten, mll APBD Kab. Bms program penanganan RTLH & Bencana)
3. Pemerintah desa dengan menggunakan anggaran dana desa (DD & ADD),
4. BASNAZ Kab. Bms, dan
5. corporate social responisibility atau CSR, ormas, Rotary, dunia pendidikan, dll
Apabila petugas yang melakukan survey rumah RTLH dari aparat pemerintah desa maka kemungkinan dianggarkan dengan menggunakan dana desa.
Sedangkan untuk anggaran RTLH dari sumber lain petugas survey tidah hanya daru Pemerintah Desa tetapi survey bersama2 aparat Desa, Dinperkim, TFL, kecamatan, dan Basnaz...
Agar lebih jelasnya saudara dapat minta penjelasan dengan menghubungi Pemerintah Desa Gununglurah...
Prinsip kami siap bantu masyarakat dengan syarat harus ada proposal pengajuan dari Pemerintah Desa..
Terima kasih