Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA51986925
KABUPATEN BANYUMAS, 18 Mar 2023
Alamat: Kabupaten/Kota banyumas, Kecamatan Cilongok , Kelurahan gunung lurah. Laporan : di desa saya tepatnya di grumbul pesawahan banyak rumah tidak layak huni dan setaun yg lalu di foto sama Kadus katanya mau dapet bantuan gitu tapi sampe sekarang tidak ada kabar,, padahal saya lihat di desa kelurahan sebelah pembangunan rumah tidak layak huni sudah menyeluruh mohon di tinjau semua perangkat desa gunung lurah 🙏🏻
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 18 Maret 2023 - 16:03 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 19 Maret 2023 - 10:25 WIB
Kabupaten Banyumas
sudah kami sampaikan ke OPD terkait
Progress
Senin, 20 Maret 2023 - 07:37 WIB
Kabupaten Banyumas
Bismillah...
Menanggapi laporan masyarakat melalui Lapak Aduan Banyumas, Perihal rumah tidak layak huni atau RTLH Desa Gununglurah, Kec. Cilongok.
Kami smpkan terima kasih dan dpt kami jelaskan sbb:
Penangan/penuntasan RTLH di Kabupaten Banyumas dilakukan secara bersama-sama atau keroyokan., yaitu antara lain melalui:
1. anggaran pemerintah pusat mll APBN program BSPS,
2. pemerintah provinsi, mll APBD Prop Jateng, Bangub, & Bankeudes;
3. Pemerintah kabupaten, mll APBD Kab. Bms program penanganan RTLH & Bencana)
3. Pemerintah desa dengan menggunakan anggaran dana desa (DD & ADD),
4. BASNAZ Kab. Bms, dan
5. corporate social responisibility atau CSR, ormas, Rotary, dunia pendidikan, dll
Apabila petugas yang melakukan survey rumah RTLH dari aparat pemerintah desa maka kemungkinan dianggarkan dengan menggunakan dana desa.
Sedangkan untuk anggaran RTLH dari sumber lain petugas survey tidah hanya daru Pemerintah Desa tetapi survey bersama2 aparat Desa, Dinperkim, TFL, kecamatan, dan Basnaz...
Agar lebih jelasnya saudara dapat minta penjelasan dengan menghubungi Pemerintah Desa Gununglurah...
Prinsip kami siap bantu masyarakat dengan syarat harus ada proposal pengajuan dari Pemerintah Desa..
Terima kasih
Selesai
Senin, 20 Maret 2023 - 07:37 WIB
Kabupaten Banyumas
Bismillah...
Menanggapi laporan masyarakat melalui Lapak Aduan Banyumas, Perihal rumah tidak layak huni atau RTLH Desa Gununglurah, Kec. Cilongok.
Kami smpkan terima kasih dan dpt kami jelaskan sbb:
Penangan/penuntasan RTLH di Kabupaten Banyumas dilakukan secara bersama-sama atau keroyokan., yaitu antara lain melalui:
1. anggaran pemerintah pusat mll APBN program BSPS,
2. pemerintah provinsi, mll APBD Prop Jateng, Bangub, & Bankeudes;
3. Pemerintah kabupaten, mll APBD Kab. Bms program penanganan RTLH & Bencana)
3. Pemerintah desa dengan menggunakan anggaran dana desa (DD & ADD),
4. BASNAZ Kab. Bms, dan
5. corporate social responisibility atau CSR, ormas, Rotary, dunia pendidikan, dll
Apabila petugas yang melakukan survey rumah RTLH dari aparat pemerintah desa maka kemungkinan dianggarkan dengan menggunakan dana desa.
Sedangkan untuk anggaran RTLH dari sumber lain petugas survey tidah hanya daru Pemerintah Desa tetapi survey bersama2 aparat Desa, Dinperkim, TFL, kecamatan, dan Basnaz...
Agar lebih jelasnya saudara dapat minta penjelasan dengan menghubungi Pemerintah Desa Gununglurah...
Prinsip kami siap bantu masyarakat dengan syarat harus ada proposal pengajuan dari Pemerintah Desa..
Terima kasih