Rincian Aduan : LGWA51607721

Selesai Public

KABUPATEN PURWOREJO, 13 Mar 2023

Alamat: Kabupaten/Kota purworejo, Kecamatan bener, Kelurahan sidomukti. Laporan : katanya ada program sertipikat gratis pak, tetapi kenapa di desa kami ada biaya 300ribu per sertipikat

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 13 Maret 2023 - 11:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo

Verifikasi

Selasa, 14 Maret 2023 - 09:11 WIB

Kabupaten Purworejo

Selamat Pagi. Laporan anda kami teruskan ke Dinas Perkimtan Kab. Purworejo untuk mendapat keterangan lebih lanjut. Terima kasih. 

Progress

Kamis, 16 Maret 2023 - 15:35 WIB

Kabupaten Purworejo

Biaya program sertifikasi masal (PTSL) terbagi menjadi 2 (dua) yaitu : 

1.Biaya yang ditanggung pemerintah (gratis) antara lain untuk :

a. Penyuluhan. 

b..Pengumpulan data (Alas hak/sertifikat) 

c.Pengukuran bidang tanah. 

d.Pemeriksaan tanah. 

e.Penertiban SK Hak / Pengesahan Data Yuridis dan Fisik. 

f.Penerbitan Sertifikat.

g.Supervisi dan Laporan.

2.Biaya Prasertifikasi yang ditanggung pemohon antara lain :

a.Penyediaan surat tanah (bagi yang belum ada) 

b.Pembuatan dan pemasangan tanda batas (Pathok) 

c.Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) jika terkena. 

d.Dan lain-lain meterai, Foto copy, Leter C, saksi dan lain-lain.

Penetapan besarnya biaya PTSL yang ditanggung pemohon berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan antara Panitia PTSL dari desa dengan masyarakat.

Untuk lebih jelasnya bisa menanyakan langsung kepada Panitia desa tempat PTSL tanah saudara berapa biaya yang disepakati bersama masyarakat tersebut atau ke kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Purworejo Jalan Kesatrian No.1 Purworejo.


Selesai

Selasa, 21 Maret 2023 - 10:22 WIB

Kabupaten Purworejo

Biaya program sertifikasi masal (PTSL) terbagi menjadi 2 (dua) yaitu : 

1.Biaya yang ditanggung pemerintah (gratis) antara lain untuk :

a. Penyuluhan. 

b..Pengumpulan data (Alas hak/sertifikat) 

c.Pengukuran bidang tanah. 

d.Pemeriksaan tanah. 

e.Penertiban SK Hak / Pengesahan Data Yuridis dan Fisik. 

f.Penerbitan Sertifikat.

g.Supervisi dan Laporan.

2.Biaya Prasertifikasi yang ditanggung pemohon antara lain :

a.Penyediaan surat tanah (bagi yang belum ada) 

b.Pembuatan dan pemasangan tanda batas (Pathok) 

c.Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) jika terkena. 

d.Dan lain-lain meterai, Foto copy, Leter C, saksi dan lain-lain.

Penetapan besarnya biaya PTSL yang ditanggung pemohon berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan antara Panitia PTSL dari desa dengan masyarakat.

Untuk lebih jelasnya bisa menanyakan langsung kepada Panitia desa tempat PTSL tanah saudara berapa biaya yang disepakati bersama masyarakat tersebut atau ke kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Purworejo Jalan Kesatrian No.1 Purworejo.