Rincian Aduan
LGWA51532355
Lihat detail lengkap aduan LGWA51532355
LGWA51532355
Admin Gubernuran
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Menindaklanjuti aduan nomor #LGWA51532355 melalui sistem lapor gubernur jawa tengah, dengan ini kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut :
1. Soal biaya cabut berkas / mutasi
Pemahaman saudara bahwa tidak ada biaya untuk pindah dalam satu kota perlu diperbarui
Meskipun semarang barat dan banyumanik sama-sama di Kota Semarang, sejak oktober 2024 telah terjadi pemisahan wilayah Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) untuk Kota Semarang. Berdasarkan Keputusan Kapolda Jawa Tengah, Kota Semarang 3 dipisah dari Kota Semarang 1 dan 2.
Konsekuensinya, perpindahan alamat dari Semarang Barat (Kota Semarang 3) ke Banyumanik (Kota Semarang 2) termasuk mutasi keluar wilayah Regident.
Oleh karena itu, proses ini dikenakan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Mutasi Keluar sebesar Rp 250.000 untuk kendaraan roda 4 atau lebih (mobil).
2. Perihal pertanyaan apakah harus bayar pajak ditempat asal dan kemudian di tempat baru, sebagaimana pasal 8 Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan Daerah (HKPD) dijelaskan bahwa subjek pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
Maka penetapan pajak di Samsat asal adalah untuk subjek pajak pertama /penjual, sedangkan penetapan pajak kendaraan di Samsat Baru (saat mutasi masuk) dikenakan untuk subjek pajak berikutnya /pembeli.
Selanjutnya didalam pasal 11 ayat (3) undang-undang yang sama, dijelaskan bahwa "pajak kendaraan bermotor dikenakan 12 bulan berturut-turut sejak tanggal pendaftaran". Sehingga masa berlaku pajak kendaraan untuk saudara atas nama pembeli sampai dengan tahun depan (1 tahun dari tanggal pendaftaran).pastikan masa berlaku pajak saat anda membeli kendaraan masih aktif.
Demikian semoga membantu.
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Menindaklanjuti aduan nomor #LGWA51532355 melalui sistem lapor gubernur jawa tengah, dengan ini kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut :
1. Soal biaya cabut berkas / mutasi
Pemahaman saudara bahwa tidak ada biaya untuk pindah dalam satu kota perlu diperbarui
Meskipun semarang barat dan banyumanik sama-sama di Kota Semarang, sejak oktober 2024 telah terjadi pemisahan wilayah Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) untuk Kota Semarang. Berdasarkan Keputusan Kapolda Jawa Tengah, Kota Semarang 3 dipisah dari Kota Semarang 1 dan 2.
Konsekuensinya, perpindahan alamat dari Semarang Barat (Kota Semarang 3) ke Banyumanik (Kota Semarang 2) termasuk mutasi keluar wilayah Regident.
Oleh karena itu, proses ini dikenakan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Mutasi Keluar sebesar Rp 250.000 untuk kendaraan roda 4 atau lebih (mobil).
2. Perihal pertanyaan apakah harus bayar pajak ditempat asal dan kemudian di tempat baru, sebagaimana pasal 8 Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan Daerah (HKPD) dijelaskan bahwa subjek pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
Maka penetapan pajak di Samsat asal adalah untuk subjek pajak pertama /penjual, sedangkan penetapan pajak kendaraan di Samsat Baru (saat mutasi masuk) dikenakan untuk subjek pajak berikutnya /pembeli.
Selanjutnya didalam pasal 11 ayat (3) undang-undang yang sama, dijelaskan bahwa "pajak kendaraan bermotor dikenakan 12 bulan berturut-turut sejak tanggal pendaftaran". Sehingga masa berlaku pajak kendaraan untuk saudara atas nama pembeli sampai dengan tahun depan (1 tahun dari tanggal pendaftaran).pastikan masa berlaku pajak saat anda membeli kendaraan masih aktif.
Demikian semoga membantu.