Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA51532355

Rincian Aduan

LGWA51532355

Selesai Public
KOTA SEMARANG
07 Aug 2026
0 ditandai
Mau balik nama mobil dari Semarang Barat ke Banyumanik. Kalo membaca data dr internet harusnya tidak ada biaya cabut berkas karena sama2 di Semarang. Untuk balik nama apa memang harus bayar pajak di tempat asal kemudian bayar pajak lagi di alamat baru? Apakah ada batas waktu mjnimal berapa hari sebelum jatuh tempo untuk urus balik nama dalam 1 kota yg sama (semarang)?. Suwun

Disposisi

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 09:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 10:47 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan telah diteruskan ke UPPD SEMARANG III

Progress

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 12:14 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Menindaklanjuti aduan nomor #LGWA51532355 melalui sistem lapor gubernur jawa tengah, dengan ini kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut :


1. Soal biaya cabut berkas / mutasi

Pemahaman saudara bahwa tidak ada biaya untuk pindah dalam satu kota perlu diperbarui


Meskipun semarang barat dan banyumanik sama-sama di Kota Semarang, sejak oktober 2024 telah terjadi pemisahan wilayah Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) untuk Kota Semarang. Berdasarkan Keputusan Kapolda Jawa Tengah, Kota Semarang 3 dipisah dari Kota Semarang 1 dan 2.


Konsekuensinya, perpindahan alamat dari Semarang Barat (Kota Semarang 3) ke Banyumanik (Kota Semarang 2) termasuk mutasi keluar wilayah Regident.


Oleh karena itu, proses ini dikenakan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Mutasi Keluar sebesar Rp 250.000 untuk kendaraan roda 4 atau lebih (mobil).


2. Perihal pertanyaan apakah harus bayar pajak ditempat asal dan kemudian di tempat baru, sebagaimana pasal 8 Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan Daerah (HKPD) dijelaskan bahwa subjek pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.


Maka penetapan pajak di Samsat asal adalah untuk subjek pajak pertama /penjual, sedangkan penetapan pajak kendaraan di Samsat Baru (saat mutasi masuk) dikenakan untuk subjek pajak berikutnya /pembeli.


Selanjutnya didalam pasal 11 ayat (3) undang-undang yang sama, dijelaskan bahwa "pajak kendaraan bermotor dikenakan 12 bulan berturut-turut sejak tanggal pendaftaran". Sehingga masa berlaku pajak kendaraan untuk saudara atas nama pembeli sampai dengan tahun depan (1 tahun dari tanggal pendaftaran).pastikan masa berlaku pajak saat anda membeli kendaraan masih aktif.


Demikian semoga membantu.

Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.

Selesai

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 12:16 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Menindaklanjuti aduan nomor #LGWA51532355 melalui sistem lapor gubernur jawa tengah, dengan ini kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut :


1. Soal biaya cabut berkas / mutasi

Pemahaman saudara bahwa tidak ada biaya untuk pindah dalam satu kota perlu diperbarui


Meskipun semarang barat dan banyumanik sama-sama di Kota Semarang, sejak oktober 2024 telah terjadi pemisahan wilayah Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) untuk Kota Semarang. Berdasarkan Keputusan Kapolda Jawa Tengah, Kota Semarang 3 dipisah dari Kota Semarang 1 dan 2.


Konsekuensinya, perpindahan alamat dari Semarang Barat (Kota Semarang 3) ke Banyumanik (Kota Semarang 2) termasuk mutasi keluar wilayah Regident.


Oleh karena itu, proses ini dikenakan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Mutasi Keluar sebesar Rp 250.000 untuk kendaraan roda 4 atau lebih (mobil).


2. Perihal pertanyaan apakah harus bayar pajak ditempat asal dan kemudian di tempat baru, sebagaimana pasal 8 Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan Daerah (HKPD) dijelaskan bahwa subjek pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.


Maka penetapan pajak di Samsat asal adalah untuk subjek pajak pertama /penjual, sedangkan penetapan pajak kendaraan di Samsat Baru (saat mutasi masuk) dikenakan untuk subjek pajak berikutnya /pembeli.


Selanjutnya didalam pasal 11 ayat (3) undang-undang yang sama, dijelaskan bahwa "pajak kendaraan bermotor dikenakan 12 bulan berturut-turut sejak tanggal pendaftaran". Sehingga masa berlaku pajak kendaraan untuk saudara atas nama pembeli sampai dengan tahun depan (1 tahun dari tanggal pendaftaran).pastikan masa berlaku pajak saat anda membeli kendaraan masih aktif.


Demikian semoga membantu.

Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.