Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA51403717

Rincian Aduan

LGWA51403717

Selesai Public
KABUPATEN SRAGEN
03 Sep 2026
0 ditandai
Pak gub ijin menindaklanjuti,,laporan saya yg mslah tanah pengairan di desa Sambirejo sampai pertigaan Brumbung kecamatan plupuh kabupaten sragen,,banyaknya bangunan Bangli,,yg akibatnya banyak merugikan pak,org dr BPSDA sdh menghubungi tapi lagu lama pak ga ada tindakan yg efektif lempar tanggung jawab,, katanya suruh lapor ke bagian satpol PP,, coba dong ada tindakan yg serius dikit apa klo ada laporan yg jelas jelas merugikan negara,,apa jangan-jangan ada oknum yang membackingi atau dinas terkait yg membuat itu di halalkan... terima kasih banyak

Disposisi

Kamis, 03 September 2026 - 11:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sragen

Verifikasi

Kamis, 03 September 2026 - 12:21 WIB

Kabupaten Sragen

kami koordinasikan dengan instansi terkait, terimakasih

Progress

Kamis, 03 September 2026 - 12:21 WIB

Kabupaten Sragen

Dinas Pekerjaan Umum telah ditugaskan.

Progress

Kamis, 03 September 2026 - 13:24 WIB

Kabupaten Sragen

Kami koordinasikan dengan pemerintah provinsi jawa tengah melalui dinas PUPR jateng

Dikembalikan

Senin, 07 September 2026 - 09:50 WIB

Kabupaten Sragen

Merupakan kewenangan provinsi

Disposisi

Senin, 07 September 2026 - 10:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

Verifikasi

Senin, 07 September 2026 - 13:59 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

Siap cek dan koordinasikan.Terima kasih.

Progress

Senin, 07 September 2026 - 14:13 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

Cek lapangan pada hari Kamis, 3 September 2026.

Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.

Selesai

Senin, 07 September 2026 - 14:44 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

Hasil cek lapanan kami sampaikan hal-hal sbb :

1. Kanal yang dimaksud adalah Sal. Sek. Menjing Kiri Daerah Irigasi Bapang, berdasarkan Permen PUPR No. 14/PRT/M/2015 tentang kriteria dan penetapan status Daerah Irigasi merupakan kewenangan Pemprov. Jateng cq Dinas PUPR Prov. Jateng.

2. Sal. Sek. Menjing kiri saat ini tidak hanya sebagai saluran irigasi saja, namun juga berfungsi sebagai drainase kawasan sekitar. Hal ini memicu terjadinya sedimentasi yang cukup tinggi, yang berdampak pada saat curah hujan tinggi karena sedimentasi dan debit air yang tinggi, air meluap ke jalan.

3. Terkait bangunan tanpa ijin yang berdiri di sepanjang Sal. Sek. Menjing kiri, BPSDA Bengawan Solo sudah menerbitkan Surat Teguran ke 3 dan sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Prov. Jateng untuk rencana penertiban pada tahun 2012. Sampai saat ini penertiban belum bsa dilaksanakan karena terkendala anggaran dari Satpol PP.

TINDAK LANJUT :

1. Melakukan telaah dan perencanaan teknis untuk mengusulkan rencana kegiatan normalisasi Sal. Sek. Menjing kiri.

2. Terhadap bangunan tanpa ijin akan dilaksanakan pendataan ulang dan sosialisasi dilanjutkan penerbitan surat terguran kemudian berkoordinasi dengan Satpo PP untuk dilaksanakan penertiban.

Demikian terima kasih.


Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.