Rincian Aduan
LGWA51403717
Lihat detail lengkap aduan LGWA51403717
LGWA51403717
Admin Gubernuran
Kabupaten Sragen
Kabupaten Sragen
Kabupaten Sragen
Kabupaten Sragen
Admin Gubernuran
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Cek lapangan pada hari Kamis, 3 September 2026.
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Hasil cek lapanan kami sampaikan hal-hal sbb :
1. Kanal yang dimaksud adalah Sal. Sek. Menjing Kiri Daerah Irigasi Bapang, berdasarkan Permen PUPR No. 14/PRT/M/2015 tentang kriteria dan penetapan status Daerah Irigasi merupakan kewenangan Pemprov. Jateng cq Dinas PUPR Prov. Jateng.
2. Sal. Sek. Menjing kiri saat ini tidak hanya sebagai saluran irigasi saja, namun juga berfungsi sebagai drainase kawasan sekitar. Hal ini memicu terjadinya sedimentasi yang cukup tinggi, yang berdampak pada saat curah hujan tinggi karena sedimentasi dan debit air yang tinggi, air meluap ke jalan.
3. Terkait bangunan tanpa ijin yang berdiri di sepanjang Sal. Sek. Menjing kiri, BPSDA Bengawan Solo sudah menerbitkan Surat Teguran ke 3 dan sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Prov. Jateng untuk rencana penertiban pada tahun 2012. Sampai saat ini penertiban belum bsa dilaksanakan karena terkendala anggaran dari Satpol PP.
TINDAK LANJUT :
1. Melakukan telaah dan perencanaan teknis untuk mengusulkan rencana kegiatan normalisasi Sal. Sek. Menjing kiri.
2. Terhadap bangunan tanpa ijin akan dilaksanakan pendataan ulang dan sosialisasi dilanjutkan penerbitan surat terguran kemudian berkoordinasi dengan Satpo PP untuk dilaksanakan penertiban.
Demikian terima kasih.