Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA51250279
Rincian Aduan
LGWA51250279
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Kabupaten Pekalongan, Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Pododadi
Laporan: pak Gubernur mau tanya kalau kewenangan kelas jalan infonya darimana ya?
Jalan Kempong Raya Pododadi di Kecamatan Karanganyar. Kabupaten Pekalongan baru diaspal tipis 4cm. Sebelumnya rusak parah karena banyaknya truk muatan material berat dari sungai yang lewat.
Pihak DPU yang melakukan pembangunan jalan bila ditanya maksimal muatan yang boleh lewat berapa ton tidak bisa jawab, kan aneh malah menyarankan tanya ke DISHUB. Dari dishub juga tidak tau katanya dishub bukan pembuat aturan kelas jalan (cuma akan menindak kalau ada pelanggaran)
Mohon pencerahannya apakah jalan ini layak dilalui dump truk muatan pasir dan batu tiap hari sampai puluhan kali?
Karena Dari DPU Pemerintahan Kabupaten Pekalongan belum ada aturan terkait kelas jalan.
Mohon pihak Gubernuran bisa menangani agar jalan yang baru diaspal tidak terlanjur rusak lagi dan awet. Terimakasih
Disposisi
Kamis, 13 Oktober 2022 - 15:01 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan
Verifikasi
Senin, 17 Oktober 2022 - 12:54 WIBKabupaten Pekalongan
Terima kasih atas aduannya, akan kami teruskan ke Pemerintah Kecamatan Karanganyar sebagai fasilitator antara Masrakat dengan PSDA Provinsi Jawa Tengah
Progress
Senin, 17 Oktober 2022 - 13:00 WIBKabupaten Pekalongan
Aduan telah kami teruskan ke Pemerintah Kecamatan Karanganyar untuk diklarifikasi. terima kasih
Selesai
Senin, 17 Oktober 2022 - 13:01 WIBKabupaten Pekalongan
Pada hari ini Rabu tanggal 12 Oktober 2022 Jam 13.00 WIB s/d Selesai bertempat di Aula Kcamatan Karanganyar, telah diadakan kesepakatan bersama dengan hasil sebagai berikut :
1. Penutupan Jalan di buka kembali dan dibersihkan.
2. Mobilisasi muatan material pasir dan batu harus di tutup terpal.
3. Mobilisasi melewati area pemukiman harap pelan-pelan
4. Pemeliharaan / Perawatan jalan di tanggung oleh kedua desa dan Pihak terkait
5. Adapun jam operasional dari jam 07.00 - 17.00 wib.
6. Kesepakatan ini dapat di tinjau kembali atas dasar kesepakatan bersama
Demikian berita acara ini dibuat oleh kedua belah pihak tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.