Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA51250279

Rincian Aduan

LGWA51250279

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
13 Oct 2022
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Kabupaten Pekalongan, Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Pododadi Laporan: pak Gubernur mau tanya kalau kewenangan kelas jalan infonya darimana ya? Jalan Kempong Raya Pododadi di Kecamatan Karanganyar. Kabupaten Pekalongan baru diaspal tipis 4cm. Sebelumnya rusak parah karena banyaknya truk muatan material berat dari sungai yang lewat. Pihak DPU yang melakukan pembangunan jalan bila ditanya maksimal muatan yang boleh lewat berapa ton tidak bisa jawab, kan aneh malah menyarankan tanya ke DISHUB. Dari dishub juga tidak tau katanya dishub bukan pembuat aturan kelas jalan (cuma akan menindak kalau ada pelanggaran) Mohon pencerahannya apakah jalan ini layak dilalui dump truk muatan pasir dan batu tiap hari sampai puluhan kali? Karena Dari DPU Pemerintahan Kabupaten Pekalongan belum ada aturan terkait kelas jalan. Mohon pihak Gubernuran bisa menangani agar jalan yang baru diaspal tidak terlanjur rusak lagi dan awet. Terimakasih

Disposisi

Kamis, 13 Oktober 2022 - 15:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan

Verifikasi

Senin, 17 Oktober 2022 - 12:54 WIB

Kabupaten Pekalongan

Terima kasih atas aduannya, akan kami teruskan ke Pemerintah Kecamatan Karanganyar sebagai fasilitator antara Masrakat dengan PSDA Provinsi Jawa Tengah

Progress

Senin, 17 Oktober 2022 - 13:00 WIB

Kabupaten Pekalongan

Aduan telah kami teruskan ke Pemerintah Kecamatan Karanganyar untuk diklarifikasi. terima kasih

Selesai

Senin, 17 Oktober 2022 - 13:01 WIB

Kabupaten Pekalongan

Pada hari ini Rabu tanggal 12 Oktober 2022 Jam 13.00 WIB s/d Selesai bertempat di Aula Kcamatan Karanganyar, telah diadakan kesepakatan bersama dengan hasil sebagai berikut : 
 
1. Penutupan Jalan di buka kembali dan dibersihkan.
2. Mobilisasi muatan material pasir dan batu harus di tutup terpal.
3. Mobilisasi melewati area pemukiman harap pelan-pelan
4. Pemeliharaan / Perawatan jalan di tanggung oleh kedua desa dan Pihak terkait
5. Adapun jam operasional dari jam 07.00 - 17.00 wib.
6. Kesepakatan ini dapat di tinjau kembali atas dasar kesepakatan bersama 
 
Demikian berita acara ini dibuat oleh kedua belah pihak tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.