Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA51150079

Rincian Aduan

LGWA51150079

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
09 Jan 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Kabupaten Semarang, Kecamatan kecamatan Ungaran Barat, Kelurahan Kelurahan Genuk.
Laporan : Assalaamualaikum Yth Bapak Ganjar Pranowo..Salam Sehat dan Berkah. saya Warga Ungaran Bapak..saya sangat terusik dengan Banjir yang menimpa Kota Semarang..kenapa yang dituding bahwa ini adalah banjir Kiriman dari Ungaran..3 Hari ini saya menelusuri Sungai2 yang terhubung dengan Banjir Kanal Timur dan Banjir Kanal Barat..mulai dari Ungaran Timur dan Ungaran Barat..ternyata masalah bukan dari Sungai2 yg d Ungaran tetapi d hulu Sungai yg tentunya berada d pegunungan..nah masalahnya di sana bapak..Tidak adanya Konservasi hutan di sekitar Hulu..dan Pembalakan Liar serta pengerukan Tanah guna menimbun Jalan Tol Semarang solo.

Disposisi

Selasa, 10 Januari 2023 - 08:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Verifikasi

Kamis, 12 Januari 2023 - 07:31 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Senin, 30 Januari 2023 - 11:00 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

segera kami koordinasikan

Selesai

Jumat, 05 Januari 2024 - 10:41 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Upaya tindaklanjut yang akan dilakukan antara lain :

• Sosialisasi diintensifkan bahwa status petak 15 dan 16 adalah Hutan Lindung karena keberadaan Mata Air Tuk Suci yg ada saat ini debit airnya sudah jauh berkurang akibat kondisi hutan yg berubah fungsi menjadi area tanaman semusim.

• Sosialisasi ancaman sanksi pidana bagi pelaku perusakan hutan dalam peraturan perundangan sebagaimana Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang- Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

• Menerapkan penegakan hukum pidana multidoor atau penerapan pidana berlapis dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait dengan perusakan lingkungan.

• Pemasangan papan larangan di beberapa titik kawasan Hutan Lindung.

• Untuk penyelesaian jangka panjang akan segera dilaksanakan Rapat Forum DAS dan bekerjasama dengan Perum Perhutani dan Pemerintah Daerah setempat.