Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA51031938

Rincian Aduan

LGWA51031938

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
02 Jan 2026
0 ditandai
Makam dusun Candi desa Pakunden kec Ngluwar kab Magelang yg terkena tol belum ada kelanjutan padahal mulai bulan ini akan dikerjakan

Disposisi

Sabtu, 03 Januari 2026 - 08:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 05 Januari 2026 - 08:38 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terima kasih atas laporan yang Bapak/Ibu sampaikan. Aduan anda telah kami teruskan ke kantor pertanahan terkait.


Progress

Senin, 05 Januari 2026 - 12:27 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terima kasih telah menunggu, sebagai informasi untuk tanah makam tersebut statusnya tanah wakaf dan belum ada informasi berkaitan dengan nadzir serta dari Kemenag

tadi sudah berkoordinasi dengan desa bahwa pak lurah akan segera memberikan data dan menghadap ke Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang. 

Progress

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:05 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Menindaklanjuti aduan yang disampaikan melalui laman Laporgub (https://laporgub.jatengprov.go.id/) nomor aduan LGWA51031938 tanggal 2 Januari 2026 tentang kelanjutan makam Dusun Candi Desa Pakunden Kecamatan Ngluwar yang terdampak Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Ruas Jalan Tol Yogyakarta-Bawen II di Kabupaten Magelang, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa status makam Dusun Candi Desa Pakunden Kecamatan Ngluwar merupakan tanah wakaf.

2. Berkaitan dengan perubahan status harta benda wakaf mengikuti ketentuan dan persyaratan sebagaimana disebutkan di dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 665 tahun 2025 tentang Pedoman Perubahan Status Harta Wakaf.

3. Bahwa saat ini Sekretariat Jalan Tol Yogyakarta-Bawen di Kabupaten Magelang bersama Satuan Tugas B telah melaksanakan identifikasi dan inventarisasi jumlah petak makam yang terdampak untuk selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Yogyakarta-Bawen dan Kementerian Agama Kabupaten Magelang berkaitan dengan proses perubahan status harta wakaf makam Dusun Candi Desa Pakunden.

Demikian laporan kami sampaikan untuk menjadikan periksa dan mohon petunjuk lebih lanjut.

Selesai

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:13 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Apabila masih terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi kami melalui kanal pengaduan yang tersedia atau bisa melalui WhatsApp pengaduan dengan nomor 0811-1068-0000. Terima kasih atas pengaduan yang telah disampaikan.