Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA50636543
KABUPATEN GROBOGAN, 12 Mar 2020
Selamat pagi pak. Biaya sertifikat tanah sesuai dengan regulasi BPN itu hanya dikenakan biaya sebesar 150.000 ya pak? Apa Ini juga berlaku di semua wilayah kabupaten Grobogan hingga ke desa-desa? Pengaduan saya ini atas dasar mengacu pada link tersebut : https://radarkudus.jawapos.com/read/2019/09/09/154879/rawan-pungli-sertifikat-tanah-pemkab-tetapkan-biaya-ptsl Di Desa Tunjung Harjo Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan di bulan ini biaya sertifikat tanah nyampe 700.000 rupiah. Padahal, pemerintah pusat menegaskan jika biaya sertifikasinya lebih dari 150.000 itu termasuk penyelewengan dari aturan BPN & harus dilaporkan segera. Bagaimana tindakan pemprov Jawa Tengah dalam mengatasi masalah ini? Apa mgkin 700.000 itu peraturan dari pemkab Grobogan atau BPN Grobogan sendiri atau apa mungkin Pemprov Jawa Tengah sendiri? Kalo memang itu perbuatan gelap dari oknum, mohon segera diusut tuntas persoalan sertifikasi tanah. Mengingat hal ini sangat memberatkan rakyat kecil, apalagi proses pensertifikasian tanah dipersulit.
Disposisi
Kamis, 12 Maret 2020 - 12:05 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 16 Maret 2020 - 07:37 WIB
INSPEKTORAT