Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA50569833

Rincian Aduan

LGWA50569833

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
14 Dec 2022
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Kendal, Kecamatan Brangsong, Kelurahan Sumur.
Laporan : Selamat siang Bapak Ganjar pranowo gubernurku. Salam sehat... Ijin melaporkan Bapak tentang kecurangan seleksi perangkat desa di kab.kendal khususnya kec.Brangsong. Dimana 2 minggu sebelum dilaksanakannya ujian test CAT di STIMIk hinsya, hasilnya sudah beredar peringkat 1 nya. Ada indikasi permainan atau suap. Mohon di tindak lanjuti. Terimakasih

Disposisi

Rabu, 14 Desember 2022 - 15:42 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Kamis, 15 Desember 2022 - 07:58 WIB

Kabupaten Kendal

Terimakasih laporannya,akan kami bantu koordinasikan dengan dinas terkait, mohon bersabar nggeh, salam lapor

Progress

Jumat, 16 Desember 2022 - 09:18 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporannya,

Perlu kami sampaikan bahwa
a. Dasar Hukum Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal adalah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal dan Peraturan Bupati Kendal Nomor 51 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal.
b. Pengisian kekosongan Perangkat Desa merupakan kewenangan Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dilaksanakan oleh Panitia Seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
c. Seleksi Calon Perangkat Desa dilaksanakan oleh Pihak Ketiga yang yang ditunjuk oleh Panitia Seleksi. Pihak Ketiga tersebut merupakan Lembaga yang berkompeten.
d. terhadap aduan masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti dengan memerintahkan Camat Brangsong untuk melakukan klarifikasi kepada Kepala Desa beserta Panitia Seleksi di desa yang dimaksud.

Terimakasih

Selesai

Selasa, 20 Desember 2022 - 07:58 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporannya,

Perlu kami sampaikan bahwa
a. Dasar Hukum Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal adalah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal dan Peraturan Bupati Kendal Nomor 51 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal.
b. Pengisian kekosongan Perangkat Desa merupakan kewenangan Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dilaksanakan oleh Panitia Seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
c. Seleksi Calon Perangkat Desa dilaksanakan oleh Pihak Ketiga yang yang ditunjuk oleh Panitia Seleksi. Pihak Ketiga tersebut merupakan Lembaga yang berkompeten.
d. terhadap aduan masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti dengan memerintahkan Camat Brangsong untuk melakukan klarifikasi kepada Kepala Desa beserta Panitia Seleksi di desa yang dimaksud.