Kabupaten Jepara
Menindaklanjuti aduan petani Desa Tulakan, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara
Setelah diklarifikasi dengan pelapor petugas admin kecamatan dan pelapor dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Untuk mendapatkan kartu tani, petani harus memenuhi syarat sebagai berikut :
Bergabung dalam kelompok tani
Foto copy KTP
Foto copy KK
Foto copy Tupi Pajak sawah yang digarap
2. Syarat tersebut disampaikan kepada Ketua kelompok tani atau langsung kepada Admin Kecamatan di Balai Peyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Untuk didaftarkan melalui aplikasi e-RDKK/e-Alokasi
3. Pendaftaran kartu tani tidak dapat dilakukan setiap saat, karena terintegrasi dengan aplikasi e-RDKK/e-Alokasi jadwalnya bulan Oktober s/d Nopember tahun sebelumnya.
4. Kepada pelapor disarankan untuk datang ke BPP Kecamatan Donorojo untuk melengkapi persyaratan pembuatan kartu tani.