Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA50143762

Rincian Aduan

LGWA50143762

Verifikasi Public
KABUPATEN KEBUMEN
23 Sep 2022
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Kebumen, Kecamatan Ambal, Kelurahan Banjarsari Laporan: selamat makan laporgub,saya ISROWATI usia 60 tahun.saya mau komplen masalah Data DTKS ,ke kelurahan tempat saya tinggal.tapi kenapa di keluran saya tinggal Desa Banjarsari aparat desanya tidak ada yg tau masalah DTKS yg saya tanyakan.padahal mereka di gaji untuk melayani masyarakat,tapi pas di mintain solusi mereka saling lempar ,di suruh hubungi si A (bayan) ,di suruh hubungi si C (kaum) yg katanya paham masalah DTKS.,trus di lempar lagi di suruh wa si C yg saya juga GK tau dia siapa.apa ini bentuk dari kerja mereka selama ini?? Mohon ya laporgub perangkat desa ini sekali2 harus di tindak biar ada perubahan dgn cara kerjanya.desanya pun GK ada kemajuan krna yg jadi aparatur desa bnyak yg gk jelas.yg dpt bantuan istrinya ,sodara klo GK org terdekat sedangkan org yg benar2 berhak malah di terakhir kan.terimakasih mudah2n laporan saya di tindak lanjuti

Disposisi

Sabtu, 24 September 2022 - 08:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL

Verifikasi

Minggu, 25 September 2022 - 21:15 WIB

DINAS SOSIAL

Isrowati terdaftar sebagai penerima KIS PBI, namun sudah berakhir Agustus 2022. silakan menghubungi Kelurahan / Dinas Sosial Kab Kebumen untuk pengusulan barunya, karena pengusulan bantuan ada di pihak Kelurahan. terkait proses pendaftaran DTKS, alurnya sebagai berikut :
kira2 prosesnya sbb :
- Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan.
- Usulan-usulan tersebut kemudian menjadi Prelist Awal.
- Dilakukan musyawarah Desa/Kelurahan untuk membahas Prelist Awal hingga menjadi Preslis Akhir.
- Prelist Akhir disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial daerah Kab/Kota.
- Verifikasi dan validasi oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial daerah Kab/Kota.
- Hasil Verifikasi dan Validasi disampaikan melalui aplikasi SIKS-NG oleh Dinas Sosial daerah Kab/Kota.
- Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota disampaikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi untuk diteruskan kepada Menteri.
- Usulan data yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah provinsi tersebut, dilakukan penilaian oleh satuan kerja pengelola data di lingkungan Kementerian Sosial.
- Menteri Sosial menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.