Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA50138830
KABUPATEN JEPARA, 04 Sep 2023
Alamat: Kabupaten/Kota jepara, Kecamatan welahan, Kelurahan gedangan. Laporan : dapat undangan pencairan PKH tpi diharuskan membayar rp 50 rb kepada yg membagikan.(bayan desa).pdhl katanya bantuan trsbut g poleh dipotong.atau memang harus sprti itu prosesnya. waktu kmrn yg pembagian pkh 1.dipotong 40 rb.kalo yg ke 2 g dipotong karna dari pihak pengurus.memfoto kopi sendiri.yg ketiga ini malah 50 rb.
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 04 September 2023 - 15:30 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 05 September 2023 - 07:47 WIB
Kabupaten Jepara
Terimakasih atas laporannya.
kami membutuhkan informasi tambahan untyuk keperlua pengecekan dan klarifikasi di lapangan.
Silahkan cek di kolom diskusi
Progress
Selasa, 05 September 2023 - 15:01 WIB
Kabupaten Jepara
Terkait aduan ini kami sampaikan Hasil konfirmasi dgn pihak Desa, sbb :
1. Klo penarikan yg dilakukan pihak desa, kemungkinan itu penarikan Kupon PMI/Baznas.
2. Pihak Desa tidak memaksa & sifatnya suka rela.
Pihak Dinsospermasdes juga sudah menghimbau bahwa bantuan TIDAK ADA POTONGAN DALAM BENTUK APAPUN
Selesai
Selasa, 05 September 2023 - 15:01 WIB
Kabupaten Jepara
Terimakasih