Detail Aduan
Disposisi
Minggu, 04 Desember 2022 - 12:24 WIB
Verifikasi
Selasa, 06 Desember 2022 - 15:22 WIB
Kabupaten Wonosobo
Laporan diterima
Progress
Selasa, 06 Desember 2022 - 15:22 WIB
Kabupaten Wonosobo
Laporan diteruskan ke DisdagkopUKM untuk diberikan jawaban
Selesai
Senin, 09 Januari 2023 - 08:09 WIB
Kabupaten Wonosobo
Dalam proses Penempatan Pedagang Pasar Induk, Pemerintah Daerah bersama PPPIW atau paguyuban pedagang melalui RT masing² Jenis Jualan bersepakat menggunakan sistim Lantainisasi dan Zonasi, untuk lantai I dan II dengan sistim Lantainisasi dan Zonasi, dengan sistim Lantanisasi karna jumlah total luasan lantai I dan II menyusut dari bangunan lama ke luasan bangunan baru sekitar 58 % sehingga kemungkinan besar masing² pedagang mendapat ukuran lapak los yang kecil. Untuk Lantai III dan IV karna jumlah pedagang lama sedikit dan luasannya hampir sama sehingga masing² pedagang hampir mendapat luasan lapak los yang sama dengan luasan ijin lama. Apabila dibandingkan antara luasan lapak los lantai I dan II dengan yang mendapat luasan lapak los di lantai III dan IV maka akan sangat jauh berbeda.