Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA49620185
Rincian Aduan
LGWA49620185
Disposisi
Kamis, 04 Mei 2023 - 14:41 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 04 Mei 2023 - 14:45 WIBDINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
Laporan diterima
Progress
Kamis, 04 Mei 2023 - 14:46 WIBDINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
Laporan diteruskan ke pimpinan
Selesai
Kamis, 04 Mei 2023 - 15:16 WIBDINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
Terimakasih atas laporannya. Menindaklanjuti terkait pernikahan usia muda, boleh saja dilakukan dengan catatan sudah berusia di atas 19 tahun (sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan). Hal yang tidak diperbolehkan adalah pernikahan usia anak (usia 18 tahun ke bawah). Karena tugas anak adalah tumbuh dan berkembang, belajar mengembangkan potensi diri melalui sekolah maupun kegiatan positif lainnya. Sedangkan tugas orangtua dan sekolah adalah mengasuh dan mendidik anak (salah satunya mendidik anak agar tidak melakukan perzinahan).
Menurut WHO yang disebut anak adalah seseorang sejak dalam kandungan sampai dengan usia 19 tahun. Negara telah mengatur dan menetapkan batas minimal usia untuk melakukan pernikahan, bukan melarang maupun mempersulit terjadinya pernikahan.
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kesiapan mental dan kondisi biologisnya. Perempuan di bawah usia 19 tahun sangat rentan untuk mengandung dikarenakan organ reproduksi yang belum matang. Selain itu harapannya pernikahan di usia ideal akan lebih siap secara ekonomi sehingga tidak selalu bergantung dengan orangtua.