Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA49573037
Rincian Aduan
LGWA49573037
Topik
Disposisi
Kamis, 13 Juli 2023 - 11:20 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 13 Juli 2023 - 14:48 WIBKabupaten Temanggung
Terima kasih akan kami sampaikan instansi terkait
Progress
Selasa, 01 Agustus 2023 - 14:08 WIBKabupaten Temanggung
Yth. Sedulur Temanggung
Terimakasih atas informasi yang disampaikan, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Secara regulasi, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Temanggung tidak menetapkan peraturan terkait pungutan atau sumbangan di satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Temanggung.
2. Berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana untuk sejumlah keperluan. Namun, penggalangan dana tersebut bersifat sukarela, tidak diatur dengan nominal dan periode waktu tertentu, berbeda dari pungutan yang sifatnya wajib.
3. Adanya sumbangan /infak/iuran/lainnya, yang ditetapkan terhadap wali murid, bukan merupakan pungutan dari satuan pendidikan melainkan tindak lanjut dari hasil rapat komite dan telah disetujui oleh wali murid
Untuk informasi lebih detail, bapak / ibu dapat berkoordinasi dengan pengurus Komite Sekolah di SMP tersebut
Demikian yang dapat kami sampaikan
Selesai
Rabu, 02 Agustus 2023 - 08:15 WIBKabupaten Temanggung
terima kasih, Aduan, Informasi, Saran kritik silahkan WA ke 085878600900, caranya: kirim tulisan WAGE kirim ke 085878600900, tunggu perintah selanjutnya.