Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA49457451

Rincian Aduan

LGWA49457451

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
23 Feb 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Temanggung, Kecamatan Bulu, Kelurahan Tegalrejo .
Laporan : apakah pemutihan sertifikat tanah itu memang benar adanya dan berbayar atau tidak terimakasih

Disposisi

Jumat, 24 Februari 2023 - 08:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Jumat, 24 Februari 2023 - 09:13 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor PertanahanKabupaten Temanggung.

Progress

Selasa, 07 Maret 2023 - 13:40 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung :

Untuk kegiatan yg terkait dgn kantor pertanahan antar lain penetapan lokasi, pembentukan panitia ajudikasi, penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran, pemeriksaan tanah, penerbitan sertipkat, penyerahan sertipikat serta pelaporan dan supervisi dibiayai oleh DIPA kementrian ATR/BPN. Sedangkan untuk kegiatan persiapan PTSL yg meliputi pembelian patok batas, materai, penggadaan dokumen, lembur panitia Desa, pendampingan pengukuran, transportasi dan akomodasi tim ptsl desa menjadi beban pemohon yg besarannya berdasarkan SKB 3 Mentri Tahun 2017 (kementrian ATRBPN, Kementrian Desa Tertinggal, Kementrian Dalam Negeri) sebesar 150 rb, PERBUB no 22 tahun 2018 apabila dianggap tidak cukup bisa ditambah maksimal 150 rb. Maksimal biaya yg dibebankan ke pemohon sebesar Rp. 300.000 per bidang permohonan yg dituangkan di PERDES. Biaya tersebut diluar BPHTP/PPh manakala terkena.
 Terimakasih 🙏🏻

Selesai

Selasa, 07 Maret 2023 - 13:41 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung :

Untuk kegiatan yg terkait dgn kantor pertanahan antar lain penetapan lokasi, pembentukan panitia ajudikasi, penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran, pemeriksaan tanah, penerbitan sertipkat, penyerahan sertipikat serta pelaporan dan supervisi dibiayai oleh DIPA kementrian ATR/BPN. Sedangkan untuk kegiatan persiapan PTSL yg meliputi pembelian patok batas, materai, penggadaan dokumen, lembur panitia Desa, pendampingan pengukuran, transportasi dan akomodasi tim ptsl desa menjadi beban pemohon yg besarannya berdasarkan SKB 3 Mentri Tahun 2017 (kementrian ATRBPN, Kementrian Desa Tertinggal, Kementrian Dalam Negeri) sebesar 150 rb, PERBUB no 22 tahun 2018 apabila dianggap tidak cukup bisa ditambah maksimal 150 rb. Maksimal biaya yg dibebankan ke pemohon sebesar Rp. 300.000 per bidang permohonan yg dituangkan di PERDES. Biaya tersebut diluar BPHTP/PPh manakala terkena.
 Terimakasih 🙏🏻