Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 24 Februari 2023 - 08:20 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 24 Februari 2023 - 09:13 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih
atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor PertanahanKabupaten Temanggung.
Progress
Selasa, 07 Maret 2023 - 13:40 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung :
Untuk kegiatan yg terkait dgn kantor pertanahan antar lain penetapan lokasi, pembentukan panitia ajudikasi, penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran, pemeriksaan tanah, penerbitan sertipkat, penyerahan sertipikat serta pelaporan dan supervisi dibiayai oleh DIPA kementrian ATR/BPN. Sedangkan untuk kegiatan persiapan PTSL yg meliputi pembelian patok batas, materai, penggadaan dokumen, lembur panitia Desa, pendampingan pengukuran, transportasi dan akomodasi tim ptsl desa menjadi beban pemohon yg besarannya berdasarkan SKB 3 Mentri Tahun 2017 (kementrian ATRBPN, Kementrian Desa Tertinggal, Kementrian Dalam Negeri) sebesar 150 rb, PERBUB no 22 tahun 2018 apabila dianggap tidak cukup bisa ditambah maksimal 150 rb. Maksimal biaya yg dibebankan ke pemohon sebesar Rp. 300.000 per bidang permohonan yg dituangkan di PERDES. Biaya tersebut diluar BPHTP/PPh manakala terkena.
Terimakasih 🙏🏻
Selesai
Selasa, 07 Maret 2023 - 13:41 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung :
Untuk kegiatan yg terkait dgn kantor pertanahan antar lain penetapan lokasi, pembentukan panitia ajudikasi, penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran, pemeriksaan tanah, penerbitan sertipkat, penyerahan sertipikat serta pelaporan dan supervisi dibiayai oleh DIPA kementrian ATR/BPN. Sedangkan untuk kegiatan persiapan PTSL yg meliputi pembelian patok batas, materai, penggadaan dokumen, lembur panitia Desa, pendampingan pengukuran, transportasi dan akomodasi tim ptsl desa menjadi beban pemohon yg besarannya berdasarkan SKB 3 Mentri Tahun 2017 (kementrian ATRBPN, Kementrian Desa Tertinggal, Kementrian Dalam Negeri) sebesar 150 rb, PERBUB no 22 tahun 2018 apabila dianggap tidak cukup bisa ditambah maksimal 150 rb. Maksimal biaya yg dibebankan ke pemohon sebesar Rp. 300.000 per bidang permohonan yg dituangkan di PERDES. Biaya tersebut diluar BPHTP/PPh manakala terkena.
Terimakasih 🙏🏻