Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA49355812
Rincian Aduan
LGWA49355812
Disposisi
Kamis, 06 April 2023 - 14:10 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 11 April 2023 - 08:26 WIBKabupaten Boyolali
Laporan Kami terima
Progress
Selasa, 18 April 2023 - 09:24 WIBKabupaten Boyolali
Prinsip RTLH, harus dibangun di tanah yg legal, dan tidak boleh dibangun di tanah negara, termasuk sabuk hijau Kedung Ombo.
Wilayah Kedung Ombo yang menempati sabuk hijau, sudah mempunyai program tersendiri yaitu program Relokasi, yang mana disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Program dengan tagline "TUKU LEMAH ETOK OMAH" tersebut telah berlangsung dan pembangunan rumahnya di bangun dgn menggunakan APBD. Tanah masyarakat yang sudah dibeli difasilitasi oleh Bank yang telah bekerjasama dengan Pemda.
Selesai
Selasa, 18 April 2023 - 15:28 WIBKabupaten Boyolali
Demikian tanggapan kami