Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA49355812

Rincian Aduan

LGWA49355812

Selesai Public
KABUPATEN BOYOLALI
06 Apr 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota boyolali, Kecamatan kemusu, Kelurahan kemusu. Laporan : ijin bertanya apakah boleh menerima bantuan RTLH tanpa punya sertifikat, atau berdiri ditanah negara ( genangan waduk kedung ombo )

Disposisi

Kamis, 06 April 2023 - 14:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Boyolali

Verifikasi

Selasa, 11 April 2023 - 08:26 WIB

Kabupaten Boyolali

Laporan Kami terima

Progress

Selasa, 18 April 2023 - 09:24 WIB

Kabupaten Boyolali

Prinsip RTLH, harus dibangun di tanah yg legal, dan tidak boleh dibangun di tanah negara, termasuk sabuk hijau Kedung Ombo.

Wilayah Kedung Ombo yang menempati sabuk hijau, sudah mempunyai program tersendiri yaitu program Relokasi, yang mana disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Program dengan tagline "TUKU LEMAH ETOK OMAH" tersebut telah berlangsung dan pembangunan rumahnya di bangun dgn menggunakan APBD. Tanah masyarakat yang sudah dibeli difasilitasi oleh Bank yang telah bekerjasama dengan Pemda.

Selesai

Selasa, 18 April 2023 - 15:28 WIB

Kabupaten Boyolali

Demikian tanggapan kami