Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA49219532
KABUPATEN TEGAL, 02 Sep 2023
Alamat: kabupaten tegal, Kecamatan kec.pagerbarang, Kelurahan pagerbarang. Laporan : diduga penggelapan pajak PBB untuk RW02 pada tahun 2017-2022.warga membayar lunas dan ditupi juga sudah tercatat lunas,namun ternyata masih ada denda/tunggakan..kami mohon untuk segera ditindak lanjuti..atas perhatianya saya ucapkan terimakasih.
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 02 September 2023 - 18:47 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 11 September 2023 - 10:32 WIB
Kabupaten Tegal
Progress
Senin, 18 September 2023 - 11:02 WIB
Kabupaten Tegal
Menanggapi aduan warga RW. 02 Desa Pagerbarang pada portal laporgub.jatengprov.go.di pada tanggal 08 September 2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan hasil pemantauan di lapangan, bahwa ada 2 (dua) orang Perangkat Desa di Desa Pagerbarang Kecamatan Pagerbarang Kabupaten Tegal atas nama TOPIK HARYANTO (Sekdes) dan TEGUH PRAYITNO (Kasi Pemerintahan) yang telah menyalahgunakan keuangan pembayaran PBB milik warga RW.02 Desa Pagerbarang.
2. Setelah dialkukan investigasi oleh Kepala Desa Pagerbarang dan Pengurus BPD Desa Pagerbarang, Sdr. TOPIK HARYANTO mengakui telah menyalahgunakan keuangan PBB milik warga RW. 02 sejak Tahun 2017 s/d Tahun 2022, sedangkan sdr. TEGUH PRAYITNO mulai Tahun 2020 s/d Tahun 2022.
3. Terhadap permasalahan ini, Kades Pagerbarang melayangkan surat teguran kepada Kedua Perangkat Desa tersebut atas kelalaian yang bersangkutan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai petugas penarik PBB sementara di desa, agar segera menyelesaikan tunggakan PBB yang telah disalahgunakannya.
4. Kemudian, dihadapan Kades dan BPD Desa Pagerbarang, Sdr. TOPIK HARYANTO dan TEGUH PRAYITNO sudah membuat surat pernyataan diatas meterai, yang menyatakan bahwa siap bertanggung jawab dan siap melunasi tunggakan keuangan PBB RW. 02 Desa Pagerbarang yang disalahgunakannya paling lambat tanggal 30 September 2023.
5. Saat ini, kedua perangkat Desa tersebut sangat pro aktif sedang berupaya menyelesaikan tunggakan keuangan PBB yang disalahgunakanya dengan mendatangi Kantor Bapenda Kabupaten Tegal, agar membuka aplikasi pembayaran PBB yang di “BLOKIR” oleh Bapenda Kab. Tegal, untuk memudahkan pembayaran pelunasan tunggakan PBB tersebut.
6. Apabila, sampai batas waktu tanggal 30 September 2023 kedua Perangkat Desa tersebut belum bisa menyelesaikannya, maka Pemerintah Desa Pagerbarang akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan Peraturan Bupati Tegal Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa, terutama Pasal 34 tentang SANKSI bagi Perangkat Desa yang melanggar ketentuan Pasal 33.
Demikian penjelasan dari kami, untuk menjadikan periksa dan guna seperlunya.
Plt. Camat Pagerbarang
ABDUL SYUKUR, S.IP. MM
Selesai
Senin, 18 September 2023 - 11:02 WIB
Kabupaten Tegal