Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA48871471
Rincian Aduan
LGWA48871471
Topik
Disposisi
Minggu, 03 Agustus 2025 - 14:58 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 04 Agustus 2025 - 11:30 WIBKabupaten Purworejo
Selamat siang. Laporan anda kami teruskan ke Perangkat Daerah untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Terima kasih
Progress
Jumat, 08 Agustus 2025 - 09:15 WIBKabupaten Purworejo
Terima kasih atas saran dan masukan yang Saudara sampaikan.
Sebagai informasi, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN, masa perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditetapkan paling singkat selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi serta berdasarkan penilaian kinerja.
Adapun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, pengaturan lebih lanjut ditetapkan melalui Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2022 tentang Disiplin PPPK, yang dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa masa perjanjian kerja ditetapkan selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun selama masa hubungan perjanjian kerja berlangsung.
Selesai
Jumat, 08 Agustus 2025 - 09:15 WIBKabupaten Purworejo
Terima kasih atas saran dan masukan yang Saudara sampaikan.
Sebagai informasi, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN, masa perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditetapkan paling singkat selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi serta berdasarkan penilaian kinerja.
Adapun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, pengaturan lebih lanjut ditetapkan melalui Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2022 tentang Disiplin PPPK, yang dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa masa perjanjian kerja ditetapkan selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun selama masa hubungan perjanjian kerja berlangsung.