Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA48871471

Rincian Aduan

LGWA48871471

Selesai Public
KABUPATEN PURWOREJO
03 Aug 2025
0 ditandai
Saran pak gubernur agar segera kontrak p3k di purworejo sampai batas usia pensiun sesuai UU ASN terbaru

Disposisi

Minggu, 03 Agustus 2025 - 14:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo

Verifikasi

Senin, 04 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Kabupaten Purworejo

Selamat siang. Laporan anda kami teruskan ke Perangkat Daerah untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Terima kasih

Progress

Jumat, 08 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Kabupaten Purworejo

Terima kasih atas saran dan masukan yang Saudara sampaikan.

Sebagai informasi, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN, masa perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditetapkan paling singkat selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi serta berdasarkan penilaian kinerja.

Adapun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, pengaturan lebih lanjut ditetapkan melalui Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2022 tentang Disiplin PPPK, yang dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa masa perjanjian kerja ditetapkan selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun selama masa hubungan perjanjian kerja berlangsung.


Selesai

Jumat, 08 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Kabupaten Purworejo

Terima kasih atas saran dan masukan yang Saudara sampaikan.

Sebagai informasi, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN, masa perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditetapkan paling singkat selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi serta berdasarkan penilaian kinerja.

Adapun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, pengaturan lebih lanjut ditetapkan melalui Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2022 tentang Disiplin PPPK, yang dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa masa perjanjian kerja ditetapkan selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun selama masa hubungan perjanjian kerja berlangsung.